Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Listrik selain bermanfaat juga dapat membahayakan. Untuk itu diperlukan pengawasan yang ekstra sehingga aman dalam penyediaan, penyaluran dan pemanfaatannya. Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Inspektur Ketenagalistrikan membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pengawasan sektor ketenagalistrikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar di Jakarta, Selasa (27/7/2021). Menurut Wanhar, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan ini cukup jelas disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-undang Cipta Kerja, dan regulasi turunannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam mengemban tugasnya, Inspektur Ketenagalistrikan melakukan inspeksi langsung ke lapangan memastikan terpenuhinya aspek keteknikan dan keselamatan ketenagalistrikan, baik yang dilakukan secara terencana dan rutin maupun saat ada kejadian tertentu atau insidental,” ucap Wanhar.
Inspeksi Terencana dan Insidental
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan sektor ketenagalistrikan, Inspektur Ketenagalistrikan menyusun program kerja dan target tahunan pengawasan keteknikan dan pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan pada usaha penyediaan dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Hal tersebut direalisasikan melalui inspeksi ke berbagai objek sektor ketenagalistrikan seperti instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, sampai dengan pemanfaatan tenaga listrik, serta badan usaha ketenagalistrikan yang tidak lepas dari pengawasan tersebut.
Wanhar mengungkapkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan selalu ditekankan, bukan sebatas pada penjatuhan sanksi semata, namun juga dalam hal memberikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerjanya.
“Selain itu, bagaimana instalasi listrik secara teknis dinyatakan telah memenuhi standar/prosedur dan laik operasi menjadi salah satu bagian penting kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan ini,” ujarnya.
Ketika ada kejadian/insiden seperti gangguan padam meluas sistem atau subsistem kelistrikan (black out), kecelakaan, dan kebakaran akibat listrik, Inspektur ketenagalistrikan sesuai keahlian dan kewenangannya dituntut bergerak cepat. Mereka ditugaskan melakukan pemeriksaan, merumuskan kronologis kejadian, mengumpulkan data sekaligus fakta, menganalisis dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit organisasi hingga tingkat Menteri. Hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi atau menentukan kebijakan.
Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan inspeksi ini di antaranya mengenai peningkatan keandalan, kecukupan pasokan, kebutuhan energi primer pembangkit tenaga listrik, pemanfaatan jaringan listrik untuk telematika, efisiensi, kinerja, perlindungan lingkungan, pemenuhan persyaratan perizinan, serta tingkat mutu pelayanan dalam penyediaan tenaga listrik.
“Pengelolaan energi listrik mulai di sisi supply sampai pemanfaatannya di sisi pengguna akhir harus dilakukan secara seimbang dan saling berkaitan mencakup aspek security, equity, dan environmental sustainability,” jelas Wanhar.
Siap Hadapi Risiko
Inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan sering bersentuhan dengan potensi risiko, tidak hanya karena berada di area bahaya listrik tegangan tinggi namun juga risiko saat penugasan khusus di daerah bencana dalam pemulihan kelistrikan. Seperti saat pemulihan kelistrikan pasca gempa di Nusa Tenggara Barat pada 1 Agustus hingga 5 September 2018 lalu. Tim Inspektur Ketenagalistrikan yang bertugas saat itu yaitu Ahmad Amiruddin, Tongam Nainggolan, dan Donny Ramadhan harus menyelamatkan diri dari bahaya tertimpa bangunan akibat gempa susulan berkekuatan 7 Magnitudo tanggal 19 Agustus 2018 pukul 21.56 WITA. Sepanjang malam, mereka harus tidur di area lapangan parkiran penginapan.
Kejadian tak terlupakan saat inspeksi juga dialami oleh Inspektur Ketenagalistrikan Madya, Juniko Parhusip. Meskipun 11 tahun berselang, kejadian yang ia alami masih lekat dalam ingatannya. Saat inspeksi pemulihan pasokan listrik di Mentawai pasca gempa dan tsunami pada 30 Oktober 2010, perahu yang ia naiki bersama petugas PLN Wilayah Sumatera Barat terbalik akibat dihantam gelombang besar dan angin kencang.
“Genset dan kabel listrik 100 meter yang kami bawa tenggelam terbawa gelombang. Selama dua jam kami dan petugas PLN terapung di laut sebelum akhirnya diselamatkan oleh Tim SAR,” kenangnya.
Tim Inspektur Ketenagalistrikan bersinergi dengan PT PLN (Persero) dalam upaya pemulihan pasokan listrik pasca badai Seroja di Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14-23 April 2021
Tantangan dan Kompetensi yang Dibutuhkan
Pertumbuhan usaha sektor ketenagalistrikan serta jumlah objek instalasi tenaga listrik yang mencapai ribuan dan tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan bagi Inspektur Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengawasan. Ditambah lagi keberadaan personel yang jumlahnya masih terbatas. Hal tersebut disampaikan Koordinator Inspektur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Yunan Nasikhin.
“Perbandingan jumlah inspektur ketenagalistrikan masih belum ideal bila dihadapkan pada ruang lingkup, jenis/jumlah instalasi tenaga listrik, dan beban tugas organisasi terkait inspeksi ketenagalistrikan dalam fungsi pengawasan,” ujar Yunan. Menurutnya perlu penambahan kuota dalam peta jabatan secara proporsional agar efektifitas pengawasan dapat lebih ditingkatkan.
Saat ini, jumlah Inspektur Ketenagalistrikan di Pusat (Kementerian ESDM) sebanyak 72 orang yang terdiri dari 64 laki-laki dan 8 perempuan. Yunan menyebut bahwa seluruh personil memiliki kompetensi dasar keilmuan, dan sebagian besar telah berpengalaman dalam melakukan inspeksi dan pemeriksaan fisik peralatan/instalasi terkait aspek keteknikan dan keselamatan.
Menurutnya, pengelolaan dan pengoperasian instalasi listrik dipastikan akan mengalami perubahan seiring dengan tuntutan modernisasi sektor ketenagalistrikan. Teknologi monitoring dan kendali secara real time di sisi penyediaan tenaga listrik sampai ke beban, penerapan jaringan cerdas/smart grid dan internet of things, serta masuknya energi terbarukan di grid system yang semakin masif akan mengubah paradigma pengawasan sektor ketenagalistrikan ke depan. Inspektur Ketenagalistrikan akan banyak bersentuhan dengan hal baru yang tidak ditemui sebelumnya pada operasi sistem kelistrikan
“Inspektur ketenagalistrikan harus adaptif dan terus menempa diri dalam meningkatkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas,” Yunan menjelaskan.
Pembentukan Organisasi Profesi PERIKSA
Inspektur Ketenagalistrikan telah mendeklarasikan organisasi profesi Persatuan Inspektur Ketenagalistrikan Indonesia (PERIKSA) pada tanggal 19 September 2019 di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.
“PERIKSA adalah satu-satunya organisasi profesi inspektur Ketenagalistrikan sebagai aparatur sipil negara di Indonesia, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/73/MEM/2020, tidak berselang lama setelah deklarasi,” ujar Yunan menegaskan. Ia mengatakan selain sebagai kebutuhan pemegang jabatan fungsional, organisasi profesi juga merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan.
Deklarasi PERIKSA pada tanggal 19 September 2019 dihadiri perwakilan inspektur ketenagalistrikan pusat, provinsi, serta pimpinan pejabat tinggi Kementerian ESDM
Prestasi Inspektur Ketenagalistrikan diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berdasarkan penilaian Kementerian PAN-RB pada tahun 2019, Inspektur Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meraih peringkat tiga pada kategori The Most Collaborative Unit dibandingkan dengan berbagai jabatan fungsional di seluruh instansi Pemerintah.
“PERIKSA sebagai wadah pemersatu Inspektur Ketenagalistrikan diharapkan terus tumbuh menjadi organisasi profesi yang benar-benar dapat menaungi dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota, sektor ketenagalistrikan, dan bangsa Indonesia,” pungkas Yunan.