Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Maman: Masa Berlaku PPh UMKM Diperpanjang hingga 2025

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan perpanjangan insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk UMKM, memberikan waktu hingga delapan tahun agar pengusaha bisa tumbuh lebih mandiri.

17 Desember 2024 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang sebelumnya berakhir pada 2024. Kebijakan ini diperpanjang satu tahun hingga 2025.

“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan diberikan bagi UMKM yang sudah menerima insentif ini selama tujuh tahun. Jadi, total masa insentif menjadi delapan tahun,” ujar Maman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Maman menjelaskan, UMKM yang baru menjalani insentif selama dua tahun masih memiliki waktu lima tahun lagi untuk menikmati kebijakan ini. Begitu pula UMKM yang baru memanfaatkan insentif selama satu tahun, mereka masih bisa menikmatinya hingga enam tahun ke depan. Dengan kata lain, bagi UMKM yang belum mencapai tujuh tahun, insentif tetap berlaku sesuai jangka waktu tersebut.

“Harapannya, setelah menerima insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh lebih mandiri,” kata Maman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga akan dilanjutkan. “Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia meyakini, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,5 triliun pada 2025, sekitar 90 persennya akan dinikmati oleh UMKM. Sebagai contoh, terkait pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya, hingga pembebasan PPN untuk barang hasil perikanan dan kelautan.

Kedua, terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan di tahun 2025 yang diberikan oleh PLN untuk daya 450-2200 VA. “Sebagian besar UMKM kita juga masih menggunakan listrik dengan daya rendah,” katanya.

Berbagai insentif tersebut, Maman melanjutkan, merupakan bentuk aksi afirmasi dari pemerintah untuk mengamankan sektor UMKM. “Karena (kami) sadar sekali untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, UMKM menjadi salah satu sektor yang bisa menopang pertumbuhan tersebut,” ucap Maman.

Kendati begitu, ia mengingatkan para pengusaha UMKM agar tidak terlena dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Ia berharap UMKM tetap memiliki semangat kemandirian untuk maju dan naik kelas. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus