Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial
Main Mata Denda Sawit

Impunitas untuk Perusak Hutan

Penyidikan korupsi denda sawit di kawasan hutan mandek di Kejaksaan Agung. Alat barter penguasa dan pengusaha.

2 Maret 2025 | 08.30 WIB

Impunitas untuk Perusak Hutan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Impunitas untuk Perusak Hutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah mengampuni pengusaha sawit dan tambang penyerobot hutan melalui denda administratif.

  • Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga menyelewengkan dana tersebut dari Rp 300 triliun hingga tinggal Rp 600 miliar.

  • Setelah memberlakukan denda, pemerintah hendak memakai hutan yang diambil alih negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

BEGINILAH jadinya jika kejahatan korporasi diputihkan melalui mediasi denda. Alih-alih menjerat pidana perusahaan penyerobot hutan dan perusak lingkungan, pemerintah menegosiasikan denda yang membuka pintu korupsi. Penetapan tarif denda diduga menjadi alat tawar-menawar antara pengusaha dan penguasa. Penyidikan dugaan penyelewengan itu pun kini mandek di Kejaksaan Agung.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus