Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah mengampuni pengusaha sawit dan tambang penyerobot hutan melalui denda administratif.
Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga menyelewengkan dana tersebut dari Rp 300 triliun hingga tinggal Rp 600 miliar.
Setelah memberlakukan denda, pemerintah hendak memakai hutan yang diambil alih negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
BEGINILAH jadinya jika kejahatan korporasi diputihkan melalui mediasi denda. Alih-alih menjerat pidana perusahaan penyerobot hutan dan perusak lingkungan, pemerintah menegosiasikan denda yang membuka pintu korupsi. Penetapan tarif denda diduga menjadi alat tawar-menawar antara pengusaha dan penguasa. Penyidikan dugaan penyelewengan itu pun kini mandek di Kejaksaan Agung.