Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip
Laporan Utama

Berita Tempo Plus

Rumus Menghitung Denda Sawit di Kawasan Hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai menerapkan denda sawit di kawasan hutan. Nilainya tak jelas.

2 Maret 2025 | 08.30 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau, 26 Februari 2025. Antara/Dok
Perbesar
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau, 26 Februari 2025. Antara/Dok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan belum menetapkan nilai denda sawit kepada perusahaan perkebunan.

  • Sebagian perusahaan sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

  • Rumus penghitungan denda masih dibahas.

ANGGOTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bergantian mendatangi kompleks Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak pertengahan Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengundang mereka untuk memperjelas duduk perkara dugaan korupsi pembukaan sawit di kawasan hutan. “Pengusaha menyampaikan semua data dan peta kebun sawit yang mereka miliki,” kata Ketua Umum Gapki Eddy Martono pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas menagih denda administratif kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menyerobot hutan. Denda itu akan masuk menjadi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah. Ia dibantu tiga wakil, yaitu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Menurut Eddy, ada 230 anggotanya yang dipanggil Satgas PKH. Usaha mereka umumnya berada di Kalimantan Tengah. Mereka tercantum di daftar subyek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang tak berizin.

Nama-nama perusahaan mereka tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Raja Juli Antoni pada 6 Februari 2025. Satgas bakal mengecek lokasi untuk menyesuaikan data yang disampaikan para bos sawit itu. “Beberapa sudah turun ke lapangan, tapi belum ada hasilnya,” ujar Eddy.

Seseorang yang mengetahui pemeriksaan Satgas mengatakan para pengusaha dimintai keterangan secara terpisah. Setelah panjang-lebar menjelaskan aktivitas bisnis perusahaan dan kepemilikan lahan di kawasan hutan, mereka diminta menandatangani tiga pernyataan. Salah satunya kesanggupan membayar denda. Masalahnya, surat itu tak mencantumkan nilai nominal denda yang harus dibayarkan kepada negara.

Eddy Martono menerangkan, pemerintah tak kunjung memberikan keterangan resmi soal besaran denda. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 juga tak menyinggung aturan lama yang sebelumnya dipakai untuk menagih denda kepada pelanggar.

Sebelum membentuk Satgas PKH, pemerintah sudah mengatur denda tata kelola sawit melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 661 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Kebun Sawit di Hutan. Peraturan ini sudah mencantumkan penghitungan denda dengan mengacu pada dana reboisasi pohon yang hilang.

Adapun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tak membalas permintaan wawancara Tempo hingga Jumat, 28 Februari 2025. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Frega Wenas, mengatakan bosnya tak bisa ditemui. “Pak Menteri masih ada kegiatan dinas di luar kota,” tuturnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga belum berkomentar soal penghitungan denda oleh Satgas PKH. Ia tak kunjung merespons surat permintaan wawancara yang dikirimkan ke kantornya dan lewat akun WhatsApp-nya.

Ketika ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi kehutanan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 27 Februari 2025, ia enggan menjelaskan perihal daftar perusahaan sawit yang beroperasi ilegal di kawasan hutan, termasuk soal tugasnya di Satgas PKH. “Cek ke Satgas PKH saja, ya,” katanya. Padahal Raja Juli Antoni tercatat sebagai salah satu anggota pengarah Satgas PKH.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menjadi anggota pengarah Satgas PKH. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi menjadi salah satu anggota pelaksana Satgas PKH.

Ia menjelaskan, PNBP yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang berisi sanksi administratif dan PNBP dari denda bidang kehutanan.

Aturan itu menjelaskan rumus penghitungan denda administratif, yaitu luas lahan hutan yang terpakai dikalikan dengan jangka waktu pelanggaran dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan per tahun.

Tapi formula itu juga masih tak pasti. Sebab, pemerintah baru berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. “Semoga revisi PP Nomor 24 Tahun 2021 bisa segera diakselerasi,” ujarnya. 

Mohamad Khory Alfarizi dan Khairul Anam berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Denda yang Tak Pasti 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus