Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip
Laporan Utama

Berita Tempo Plus

Rumus Menghitung Denda Sawit di Kawasan Hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai menerapkan denda sawit di kawasan hutan. Nilainya tak jelas.

2 Maret 2025 | 08.30 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau, 26 Februari 2025. Antara/Dok
Perbesar
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau, 26 Februari 2025. Antara/Dok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan belum menetapkan nilai denda sawit kepada perusahaan perkebunan.

  • Sebagian perusahaan sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

  • Rumus penghitungan denda masih dibahas.

ANGGOTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bergantian mendatangi kompleks Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak pertengahan Februari 2025.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Denda yang Tak Pasti 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus