Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip
Laporan Utama

Berita Tempo Plus

Modus Dugaan Korupsi Denda Sawit di Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangka korupsi denda sawit di Kementerian Kehutanan. Jaksa membidik delapan orang.

2 Maret 2025 | 08.30 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi denda sawit yang diperkirakan bernilai Rp 300 triliun.

  • Ada delapan pegawai Kementerian Kehutanan yang diincar jaksa.

  • Modusnya menggunakan penghitungan denda sawit yang rumit.

PEMERIKSAAN seorang pemimpin Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial DI berakhir pada pukul 20.00 WIB pada Senin, 24 Februari 2025. Ia datang sendirian ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk diperiksa dalam dugaan penyelewengan denda kebun sawit di kawasan hutan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik juga meminta DI melengkapi berkas pemeriksaan penerapan mekanisme dan tarif denda perkebunan kelapa sawit yang menyerobot kawasan hutan. DI membawa sebundel dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan dan penyelesaian denda administratif terhadap perusahaan PT MSM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan itu diduga bermasalah saat menjalani proses denda administratif di Kementerian Kehutanan yang dulu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pemanggilan saksi-saksi masih berjalan, tapi belum ada tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggeledah kantor KLHK di Bendungan Hilir, Jakarta, 3 Oktober 2024. Tempo/Ilham Balindra

Meski penyidikan sudah berjalan sekitar lima bulan, Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangka korupsi denda perkebunan sawit di kawasan hutan. Tim Jampidsus juga sudah menggeledah ruangan Sekretariat Jenderal dan Biro Hukum KLHK pada 3 Oktober 2024.

Penggeledahan yang memakan waktu lebih dari 15 jam itu menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan peralatan elektronik. Setelah penggeledahan, kabar penyidikan korupsi denda sawit tak terdengar lagi hingga kini.

Dua orang yang mengetahui penyidikan kasus itu mengatakan penanganan dugaan korupsi denda sawit semula dilakukan lewat pola penyidikan tertutup sejak September 2024. Targetnya adalah menangkap para pelaku lewat operasi tangkap tangan. Namun penyerahan uang tak kunjung terlacak karena minimnya petunjuk. Walhasil, tim mengubah pola penanganan perkara lewat penyidikan terbuka. “Ada dugaan rencana operasi tangkap tangan tim penyidik bocor,” tutur salah seorang sumber itu.

Jaksa menduga “permainan” denda sawit antara pengusaha dan pegawai KLHK berlangsung di Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian yang berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal. Jaksa pun mengawasi gerak-gerik sejumlah pejabat hingga pegawai rendahan di KLHK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014-2024), Siti Nurbaya, dalam sosialisasi Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2026. Antara/HO-KLHK

Satuan ini dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kala itu, Siti Nurbaya Bakar, pada Juni 2021. Mereka bertugas mengeksekusi mandat Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kedua pasal itu mengatur besaran denda kepada perusahaan yang membuka kebun kelapa sawit di kawasan hutan, baik yang mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun ilegal.

Dua pasal tambahan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan itu bertujuan “memutihkan” aktivitas ilegal perusahaan di kawasan hutan. Pengusaha yang membayar denda, asalkan mengurus izin dan melengkapi sejumlah syarat, bisa kembali menguasai lahan mereka secara sah.

Jika peringatan dan teguran pemerintah diabaikan selama tiga tahun, perusahaan yang diberi peringatan akan dikenai pemidanaan. Di sini celah dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup yang berujung pada korupsi atau pemerasan. Mereka membuat dalih kesalahan kepada para perusahaan yang diduga ditukar dengan sejumlah suap.

Menurut mereka yang terlibat pengusutan perkara ini, formulasi denda kebun sawit di kawasan hutan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP akan berasal dari denda administratif bidang kehutanan. Nilainya dihitung berdasarkan luas kawasan hutan dikalikan dengan jangka waktu dikalikan dengan tarif denda persentase keuntungan.

Menurut penelitian jaksa, personel Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian mengakali aturan itu lewat aturan pelaksana yang membingungkan. “Ada dua aturan pelaksana yang berlaku secara bersamaan,” ujar sumber tersebut.

Kedua peraturan itu adalah Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 661 Tahun 2023 yang terbit pada 21 Juni 2023 dan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 815 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 26 Juli 2023. SK Nomor 661 mengatur denda dengan memperhitungkan kekayaan alam lain yang turut tereksploitasi dalam kawasan hutan, seperti nilai ekonomi tebangan kayu. Sementara itu, SK Nomor 815 hanya memperhitungkan denda berdasarkan kawasan hutan yang tertanam sawit.

Penerapan denda di SK Nomor 815 bernilai jauh lebih kecil ketimbang pada SK Nomor 661. Jika menerapkan hitungan denda dengan mengacu pada SK Nomor 661, potensi PNBP dari denda sawit diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Lewat perubahan surat keputusan itu, denda sawit yang bisa ditagih tak lebih dari Rp 637 miliar. 

Dualisme aturan ini yang menjadi modus para pemeriksa kebun sawit di kawasan hutan bermain mata dengan pengusaha. Pegawai KLHK diduga bekerja sama dengan pengusaha sawit memilih menggunakan SK Nomor 815 dengan nilai denda lebih kecil.

Para pengusaha yang mendaftarkan diri mengikuti program pemutihan kebun sawit di kawasan hutan disodori dua versi denda. Mereka dibolehkan memilih membayar denda ringan asalkan menyetor upeti yang telah ditentukan kepada pejabat dan anggota Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian. Jaksa menduga metode penghitungan denda sengaja dibikin rumit. “Bahkan untuk melihat besaran denda pengusaha dimintai uang,” ucap sumber itu.

Angka tagihan denda Rp 637 miliar berdasarkan SK Nomor 815 itu tertuang dalam dokumen 365 penagihan hingga 15 Februari 2024. Padahal, dengan subyek penagihan yang sama, seharusnya target PNBP dari 365 tagihan itu mencapai Rp 1,7 triliun. Fulus diperoleh dari tiga kluster pungutan, yakni denda terhadap kebun sawit sebelum pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, setelah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, dan denda percepatan.

Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela rapat terbatas mengenai penataan lahan perkebunan sawit di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 31 Januari 2025. BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Penerapan denda lewat dua surat keputusan itu makin simpang siur setelah KLHK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1170 pada 2 November 2023. Surat ini menganulir SK Nomor 815. Sementara itu, SK Nomor 1170 mengembalikan rumus denda sesuai dengan SK Nomor 661.  

Masalahnya lagi, SK Nomor 1170 terbit sehari sebelum tenggat pendaftaran perusahaan mengikuti pemutihan kebun sawit di kawasan hutan. Pengusaha lagi-lagi kebingungan. Kekisruhan penerbitan dan penerapan peraturan inilah yang menjadi salah satu subyek pemeriksaan korupsi denda sawit di Kejaksaan Agung.

Dewan Pengarah Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian diperkirakan mengetahui keculasan ini. Dokumen Dewan Pengarah yang membahas perkembangan pungutan denda pada 27 Juni 2024 ikut menguatkan kecurigaan tersebut. 

Hasil evaluasi mereka menyebutkan 234 penagihan menggunakan penghitungan menggunakan rumus dalam SK Nomor 1170 yang lebih rendah dari SK Nomor 661. Nilai itu diperoleh berdasarkan self-assessment, yang berarti luas area yang diajukan oleh pemohon tak lagi dicek melalui verifikasi lapangan. Cara itu dianggap merugikan negara.

Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KLHK mengidentifikasi 2.130 perusahaan yang semestinya dikenai sanksi denda. Surat bernomor S.57/SETJEN/SATLAKWASDAL-UUCK/B/8/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KLHK kala itu, Bambang Hendroyono, selaku Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian, mencatat 394 perusahaan yang tertarik mengikuti program pemutihan perkebunan di kawasan hutan.

Kejaksaan Agung sudah menggelar tujuh kali ekspose perkara sejak Oktober 2024. Penyidik juga sudah memeriksa saksi kunci yang terlibat langsung dalam korupsi denda sawit ini. Sebagian dari saksi itu adalah pejabat KLHK. Di antaranya Bambang Hendroyono.

Kendati surat keputusan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang merupakan target utama penyidikan kasus ini. Jaksa menduga ia punya peran besar di balik penerapan denda. Selaku Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian, ia berwenang mengendalikan penindakan lintas direktorat di KLHK. “Ada ratusan miliar uang dikelola oleh timnya dalam lima tahun terakhir. Ini yang sedang dikejar jaksa,” kata sumber itu.

Terdakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dalam sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Februari 2023. Tempo/Imam Sukamto

Bambang sudah pensiun sebagai Sekretaris Jenderal KLHK. Tapi ia tetap berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta Pusat, karena menjabat Penasihat Utama Menteri Kehutanan. Tempo mendatangi kantornya di ruangan Forest and Other Land Use atau FOLU untuk meminta konfirmasi soal kasus ini pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025. Seorang stafnya selalu mengatakan Bambang tak berada di kantor. Ia juga tak merespons permintaan wawancara melalui panggilan telepon dan surat hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, juga tak memberikan komentar mengenai perkara ini. Tempo yang mendatangi kediaman Siti di perumahan Legenda Wisata, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Februari 2025, hanya bertemu dengan penjaga rumah. “Ibu sedang tidak di rumah,” ujarnya. Surat permohonan wawancara yang dikirimkan juga tak kunjung direspons.

•••

MESKI konstruksi hukum dugaan korupsi sawit di kawasan hutan sudah jelas, jaksa tak kunjung mengumumkan nama para tersangka. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya mengatakan tersangka kasus ini terdiri atas pejabat eselon I dan II. Jaksa penyidik beralasan masih menunggu petunjuk tambahan, yaitu hasil audit yang sedang dikerjakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP kabarnya masih menghitung ulang potensi kerugian negara dari hilangnya penerimaan tersebut, termasuk kerugian lingkungan. Potensi pendapatan senilai Rp 300 triliun masih perkiraan kasar karena basis penghitungan BPKP hanya merujuk pada citra satelit Badan Informasi Geospasial. 

Masalahnya, luas kawasan hutan yang dicaplok para pengusaha sawit lebih luas dari hasil pemetaan. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Gunawan Wibisono mengatakan penentuan luas secara presisi masih menunggu hasil verifikasi faktual. “Tim kami masih bekerja di lapangan,” katanya.

Jaksa sebenarnya sudah memetakan profil para calon tersangka. Dua di antaranya pejabat eselon I, tiga pejabat eselon II, dan sisanya staf di Kementerian Kehutanan. Penyidik juga sudah mengantongi aliran uang dari pengusaha sawit kepada keluarga pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Uang itu kabarnya dipakai untuk berkampanye dalam pemilihan legislatif 2024. “Peran mereka tergambar dari laporan sejumlah pengusaha yang menjadi korban,” ucap sumber itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar kabarnya meminta nilai kerugian negara ditambah melalui audit BPKP. Ketika dimintai konfirmasi soal ini, Qohar enggan berpanjang-lebar menjelaskan perkembangan penyidikan. “Silakan ditanyakan kepada Kepala Pusat Penerangan,” ujarnya.

Ketika ditemui di kantornya pada Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga tak mau berkomentar. “Penanganan urusan sawit di kawasan hutan sekarang ditangani satuan tugas,” ucapnya.

Satuan tugas yang dimaksud Harli adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang lahir lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah. Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dipilih sebagai Ketua Pelaksana.

Konferensi pers penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar dalam kasus korupsi Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, 30 September 2024. Tempo/Ilham Balindra

Seorang pengusaha sawit mengaku sudah menandatangani dokumen serah-terima lahan di hadapan Satgas PKH. Ia mengklaim tak keberatan lantaran Satgas berjanji menyelesaikan masalah itu lewat mekanisme mediasi penal (out of court settlement). Ia mendapatkan informasi bahwa lahan yang diserahkan kepada Satgas PKH bakal dikelola sebuah badan usaha milik negara sektor perkebunan. Ia pun memilih jalan ini agar tak terseret kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pembentukan Satgas PKH membuat para jaksa berhati-hati berbicara soal dugaan korupsi denda sawit di kawasan hutan. Tak sembarang jaksa yang diizinkan berbicara soal denda sawit ataupun Satgas PKH, apalagi aliran dana korupsi denda sawit kepada para pejabat dan keluarganya.

Menteri Sjafrie Sjamsoeddin tak menjawab surat permohonan wawancara Tempo. Seorang staf Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mengatakan Menteri akan menjawab secara tertulis surat wawancara tersebut. Namun, hingga artikel ini terbit, penjelasan Sjafrie tak kunjung tiba.

Lani Diana dan Mohamad Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Denda Sawit yang Bikin Rumit

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus