Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Tito Akan Perketat Prosedur Keluar Masuk NKRI di PLBN

Ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan setelah WHO menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi.

18 Maret 2020 | 17.39 WIB

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (kiri).
Perbesar
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (kiri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan memperketat prosedur keluar masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur lain yang di jaga oleh anggota TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan setelah WHO menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi. Menteri Tito juga meminta jajaran PLBN dan anggota TNI yang menjaga pos lintas batas untuk melaksanakan protokol pengawasan kesehatan seperti penggunaan thermal scanner atau thermal gun untuk pelintas batas, masker, ketersediaan petugas kesehatan dan lain-lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tolong jajaran PLBN ketatkan prosedur keluar masuk NKRI. Serta perketat jalur keluar masuk di perbatasan yang di jaga oleh TNI, baik darat maupun laut,” ujar Menteri Tito, di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Sebagaimana diketahui, WHO telah menetapkan virus corona sebagai pandemi. Aktivitas masyarakat di batasi untuk mencegah masyarakat terpapar virus corona. Presiden Joko Widodo menyampaikan masyarakat perlu menerapkan pembatasan sosial (social distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang.

Selaras dengan anjuran Presiden Jokowi tersebut, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ASN di lingkungan BNPP dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) dengan ketentuan yang telah ditetapkan. WFH berlaku sampai 31 Maret 2020.

Indonesia memiliki tujuh PLBN yang berbatasan dengan negara tetangga. PLBN Aruk, PLBN Badau dan PLBN Entikong di daratan Kalimantan berbatasan dengan negara tetangga Malaysia. Sementara PLBN Motamasin, PLBN Wini dan PLBN Motaain di daratan Nusa Tenggara Timur berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste. Dan PLBN Skouw yang berada di Papua berbatasan dengan negara Papua New Guinea. (*) 

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus