Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Jajaki Kerja Sama Proyek PLTA Bendungan Tiga Dihaji dengan Badan Usaha

Mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendungan multiguna untuk mencapai target EBT 23 persen di 2025. #Infotempo

16 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Acara Market sounding atau penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga ,Air (PLTA) 40MW pada Bendungan Tiga Dihaji Sumatera Selatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan market sounding atau penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga ,Air (PLTA) 40MW pada Bendungan Tiga Dihaji Sumatera Selatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 2 Tahun 2021, salah satu infrastruktur sumber daya air yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU adalah prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, diantaranya waduk atau bendungan yang bermanfaat besar bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai Kementerian yang memiliki fungsi pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan, Kementerian PUPR mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendungan multiguna guna mencapai target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025," kata Herry.

Menurut Herry, peran Kementerian PUPR dalam mendukung pencapaian target EBT diantaranya adalah dengan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur SDA untuk PLTA dan PLTS. Dari program pembangunan 61 bendungan 2015-2025 Kementerian PUPR, terdapat 43 bendungan yang berpotensi untuk dimanfaatkan PLTA dengan total 253,86 MW dan potensi untuk dimanfaatkan PLTS terapung sebesar 1.190,67 MW.

"Saat ini, Kementerian PUPR melalui DJPI tengah menyiapkan Proyek KPBU PLTA Tiga Dihaji yang berlokasi di Bendungan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan bendungan milik Kementerian PUPR untuk ketenagalistrikan," ujar Herry.

Bendungan Tiga Dihaji merupakan bendungan multiguna yang mulai dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Kementerian PUPR pada akhir tahun 2018 dan direncanakan selesai pada tahun 2025, dengan manfaat untuk irigasi seluas 11.000 hektar, reduksi banjir sebesar 106,1 m3/detik, air baku sebesar 1 m3/detik, dan listrik sebesar 40MW.

"Proyek KPBU PLTA Tiga Dihaji merupakan proyek KPBU atas prakarsa badan usaha ( unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 40 MW, estimasi energi listrik tahunan sebesar 212,40 GWh, dengan faktor pembangkitan ( _capacity factor ) sebesar 60,69 persen," kata Herry.

Herry menjelaskan, proyek KPBU PLTA Tiga Dihaji memiliki nilai investasi sebesar Rp1,12 triliun dengan masa kerja sama selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun take or pay. "Dimana dengan skema take or pay ini PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan Perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema Pembayaran Pengguna Layanan atay Tarif melalui PJBL dengan PT PLN," ujar Herry.

Kementerian PUPR saat ini telah menerbitkan Surat Izin Prakarsa untuk menyusun Dokumen Feasibility Study, menyusun Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU. "Dalam rangka proses evaluasi terhadap usulan proyek KPBU dari calon pemrakarsa perlu dilakukan market sounding untuk menyampaikan proyek ini kepada calon investor dan stakeholders," kata Herry.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus