Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov Sulawesi Utara Optimis 100 Persen Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

23 Februari 2023 | 22.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Semangat inilah yang mengantarkan Provinsi Sulawesi Utara menjadi juara nasional Paritrana Award selama 3 tahun berturut-turut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbagai inovasi terus dilakukan, salah satu yang terbaru dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemda juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mengatakan, banyak dari masyarakatnya yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam momentum ini dirinya bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sekaligus mencanangkan program perlindungan 100 pekerja rentan per desa. 

"Ini sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sulawesi Utara, sehingga saya juga mengimbau kepada (Pemerintah) Kabupaten/Kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah mengizinkan dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial," kata Olly. 

Salah satunya, ia minta seluruh desa yang mendapatkan dana desa paling tidak 100 orang pekerja rentannya diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan pihaknya berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melahirkan inovasi-inovasi baru, sehingga seluruh masyarakat bisa merasakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai 92,99 persen. Menurutnya, hal tersebut patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. 

"Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Bapak Olly ini sangat berkomitmen, sehingga Sulut ini tiga tahun berturut-turut juara nasional Paritrana Award. Ini tentu saja memotivasi kita semua karena sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, pak presiden mengamanatkan kepada kami dan Pemda untuk bersama-sama dorong jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Anggoro. 

Apalagi dengan ada Perda dan program perlindungan pekerja rentan di desa yang baru saja dilaunching, keduanya digadang-gadang mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Sulawesi Utara menjadi 100 persen. 

Anggoro mengatakan, jika di Manado terdapat 1.507 Desa, maka akan ada sedikitnya 150.700 pekerja rentan yang bisa bebas bekerja tanpa rasa cemas, karena telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Cita-cita ini sejalan dengan kampanye yang tengah digalakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas. 

BPJS Ketenagakerjaan juga turut menyerahkan hadiah yang didapatkan Pemprov Sulawesi Utara sebagai pemenang Paritrana Award tahun 2022 berupa kendaraan dinas roda 4. "Semoga apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Sumut ini menjadi contoh yang luar biasa dan ditiru oleh seluruh pemda, sehingga cita- cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud,” ujar Anggoro. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus