Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertamina Tegaskan Pelayanan Energi Tak Terganggu di Tengah Proses Hukum

Pertamina memastikan distribusi energi tetap lancar di tengah proses hukum subholding-nya. Perusahaan berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, serta siap bekerja sama dengan aparat, menjunjung asas praduga tak bersalah.

25 Februari 2025 | 14.24 WIB

Gedung Pertamina di Jakarta. Dok. Pertamina
Perbesar
Gedung Pertamina di Jakarta. Dok. Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina. Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan tiga orang direktur subholding PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, seorang vice president (VP) dari subholding Pertamina dan tiga orang swasta juga naik statusnya, dari saksi menjadi tersangka. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus