Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - YouTuber otomotif Indonesia, Ridwan Hanif, tengah menjalankan proyek terbarunya yakni “One Million Journey”, sebuah event touring yang melintasi Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Dikenal dengan wawasan luas dan gaya penyampaian informatif, Ridwan membawa pengalaman otomotif ke level internasional melalui perjalanan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pelaksanaannya, Ridwan melintasi rute Sei Manggaris, Nunukan. Bea Cukai Nunukan pun turut memfasilitasi pemeriksaan impor kembali kendaraan yang diekspor sementara oleh Ridwan Hanif menggunakan dokumen Carnet De Passages En Douane/CPD Carnet. Hal ini tentunya untuk memastikan kelancaran perjalanan sesuai ketentuan kepabeanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Hanif pun membagikan pengalamannya dalam menggunakan dokumen CPD carnet yang menurutnya banyak memberikan kemudahan. "Pengurusan mudah sekali, begitu pula dengan Bea Cukai. Prosesnya mudah dan tidak ribet. Kita tidak merasa sama sekali ada proses yang dihambat, dan kalau memang pun ada pemeriksaan pun untuk kenyamanan kita bersama," ujarnya.
Adapun Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan, CPD Carnet merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan atau single document sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. Dokumen ini khusus digunakan untuk kendaraan bermotor dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.04/2014.
Syarat penggunaan CPD Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Dengan fasilitas ini, importir bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor (PDRI). Mereka juga tidak perlu menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan atau membuat deklarasi pabean, karena CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen resmi. Selain itu, CPD Carnet memungkinkan penggunaan satu dokumen untuk impor, ekspor, dan transit barang.
Dengan CPD Carnet, semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Budi menegaskan pemanfaatan CPD Carnet menjadi solusi praktis bagi para pelaku perjalanan lintas negara yang membawa kendaraan pribadi. CPD Carnet dapat menjadi kunci kelancaran perjalanan tanpa hambatan. (*)