Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia karena Kasus Narkoba

Kasus narkotika yang menjerat WNI terus meningkat. Di Malaysia, Kemlu RI sedang menangani 20 WNI yang teracam hukuman mati karena sindikat narkoba.

5 Desember 2024 | 16.43 WIB

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia terancam hukuman mati di Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami mencatat penambahan sebanyak 20 kasus di Malaysia tahun ini, sebanyak 15 ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang,” ujar Judha Nugraha secara daring di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini tercatat sebanyak 155 kasus WNI terancam hukuman mati yang sedang ditangani oleh pemerintah Indonesia. Sebagian besar berada di Malaysia.

Kemlu RI terus memberikan pendampingan kekonsuleran dan bantuan hukum untuk WNI yang terjerat kasus hukum dan terancam hukuman mati di Malaysia. Menurut Judha, hal itu sebagaimana amanat Keputusan Menteri Luar Negeri mengenai penanganan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Kami sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI di dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” katanya.

Judha mengingatkan kepada WNI yang bekerja di luar negeri agar mewaspadai modus penyebaran narkoba. Sebabnya kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat narkotika di Malaysia terus meningkat.

Ia menyebut sejumlah modus operandi pengedar narkoba yang mesti diwaspadai di antaranya menitipkan barang haram untuk diantar orang lain atau menjalin hubungan personal demi membujuk individu incarannya menjadi kurir narkoba.

Selain maraknya perdagangan narkoba, Judha menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, Kemlu RI telah membebaskan 26 WNI dari hukuman mati di sejumlah negara. Salah satunya adalah WNI berinisial HMM yang pulang ke Tanah Air pada 28 November lalu setelah vonis mati yang dijatuhkan padanya akibat kasus pembunuhan di Arab Saudi dianulir dan hukuman penjara dan dendanya selesai dijalani.

Kemlu RI mendorong supaya WNI senantiasa mematuhi peraturan di negara lain untuk menghindari hukuman berat akibat pelanggaran hukum. “Karena sebaik apapun kami dapat membebaskan warga negara kita dari hukuman mati, kalau laju penambahan kasus barunya tinggi tentu tak akan optimal,” kata Judha.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus