Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati tiap tahun pada 26 April. Merujuk laman American Intellectual Property Law Association, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditetapkan pada 2000 oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia untuk menyuarakan dan melindungi ide-ide kreatif, termasuk musik, seni, merek dagang, tulisan, dan penemuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Time and Date, 26 April dipilih untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Konvensi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Convention) pada 1970. Hari Kekayaan Intelektual Sedunia mencanangkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hak cipta dan paten, merek dagang, desain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip publikasi Studium Generale ITB: Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai Penghormatan atas Rasa, Karsa, dan Daya Cipta Manusia, Hak Kekayaan Intelektual diartikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diprakarsai oleh Direktur Jenderal Institut Nasional Aljazair untuk Kekayaan Industri (INAPI). Di sesi ke-33 Majelis Negara Anggota WIPO pada September 1988, Direktur Jenderal INAPI menyarankan agar Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dilembagakan.
Dalam surat berikutnya kepada Direktur Jenderal WIPO tertanggal 7 April 1999, Amor Bouhnik, Direktur Jenderal INAPI mencatat tujuan dari penetapan hari tersebut antara lain menyusun kerangka kerja bagi mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas untuk membuka akses ke aspek promosi inovasi dan mengakui prestasi promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.
Pada 9 Agustus 1999, dalam surat dari Jiang Ying, Komisaris Kantor Kekayaan Intelektual Negara Cina mengusulkan agar WIPO mengadopsi peringatan 30 tahun berdirinya pada 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia untuk menjadi acara tahunan.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama dirayakan pada 26 April 2000. Partisipasi dari 59 negara anggota. Pada 2005, 110 negara di seluruh dunia turut merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Jumlahnya meningkat menjadi 189 negara tahun 2022.
Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.