Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dunia memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tiap 26 April sejak 2001 lalu. Perayaan ini telah menjadi tren resmi inisiasi organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). HaKI sendiri merupakan wujud pengakuan dan perlindungan atas karya yang telah diciptakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, meski suatu HAKI telah diajukan dan diakui serta dilindungi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual merupakan hal lazim dan banyak dijumpai. Ada kalanya pelanggaran dilakukan secara tak sadar maupun sadar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa saja jenis pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HaKI ini dan apa sanksinya?
Disadur dari publikasi Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Menurut Perspektif Wahbah Az-Zuhaili oleh Suci Ristia Rahayu ada empat bentuk atau jenis pelanggaran HAKI. Keempat pelanggaran itu yakni pelanggaran Hak Cipta, pelanggaran Hak Merek, pelanggaran Desain Industri, dan pelanggaran Rahasia Dagang.
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran HAKI dan sanksinya:
Pelanggaran HAK cipta
Pelanggaran Hak Cipta atay copyright adalah merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta manakala siapa pun selain dari pada pemilik hak melakukan perbuatan apa pun terhadap sesuatu yang dilindungi oleh Hak Cipta, kecuali ijin untuk melakukan perbuatan tersebut diberikan oleh si pemegang hak.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta dan Hak Hak Terkait antara lain adalah perbuatan seseorang yang tanpa ijin dari/pemilik pemegang hak yang sah melakukan: reproduksi, mempertunjukkan, mentransmisikan melalui kabel, mengkopi, membuat, memperbanyak, menyiarkan, menyewakan, mengekspor atau mengimpor.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada tiga jenis sanksi, yaitu;
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.
3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.
Selanjutnya: Denda dan hukuman bagi Pelanggar Hak Merek
Hak Merek diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Beleid ini juga mengatur tentang tentang Indikasi-Geografis dan Indikasi Asal. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, Indikasi Geografis, Indikasi Asal yang terdaftar adalah:
1. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak, dan menggunakan tanda Indikasi Asal yang menyesatkan.
2. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.
3. Menggunakan merek dan indikasi geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau indikasi geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain yang sudah terdaftar tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari pihak yang berhak.
4. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau indikasi Geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.
Adapun inti dari pelanggaran ini pada dasarnya untuk menyesatkan dan membingungkan konsumen dalam menentukan pilihan atas barang/jasa di antara barang/jasa sejenis yang menjadi favoritnya yang akan dibelinya. Perbuatan yang menyesatkan akan mengarahkan konsumen untuk mengambil keputusan pilihan yang salah, yaitu membeli barang dengan merek yang menyesatkan itu.
Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya: Pelanggaran Desain Industri
Desain Industri atau Industrial Design adalah hak dari seorang pendesain yang terdaftar dan merupakan monopoli atas desain tersebut. Pelanggaran atas hak desain terjadi pada saat seseorang tanpa lisensi dari pemiliknya atau kuasanya, menerapkan desain atau setiap perbuatan-perbuatan yang melanggar hak atau peniruan yang nyata atas desain pada suatu barang yang berhubungan dengan desain yang didaftarkan.
Oleh karena itu, pelanggaran dapat timbul dalam salah satu dari tiga cara:
1. Penggunaan dengan desain yang sama.
2. Penggunaan dari peniruan yang nyata, yang menurut penglihatan hampir tidak terdapat perbedaan.
3. Penggunaan dari peniruan yang melawan hukum, yaitu suatu peniruan dengan perbedaan-perbedaan yang keduanya cukup tampak tetapi bukan perbedaan yang substansial, dan yang dibuat semata-mata untuk menyembunyikan peniruan.
Sanksi pelanggaran desain industri diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yakni:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pelanggaran Rahasia Dagang
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, terdapat beberapa bentuk pelanggaran atas rahasia dagang seseorang yaitu, menggunakan rahasia dagang tanpa ijin, mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang tidak sah.
Sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang, yaitu Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).