Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Denmark mengikuti jejak beberapa negara Eropa lainnya untuk melarang pakaian yang menutupi wajah, termasuk cadar Islam seperti niqab atau burqa. Keputusan ini disahkan dalam voting di parlemen pada Kamis 31 Mei 2018.
Dilaporkan dari Associated Press, pemungutan suara menghasilkan 75-30 suara dengan 74 absen, yang menghasilkan keputusan parlemen Denmark utnuk menyetujui undang-undang yang diusulkan oleh koalisi sentris dan sayap kanan. Pemerintah mengatakan bahwa larangan ini tidak ditujukan untuk agama apa pun dan tidak melarang jilbab, sorban atau topi tradisional Yahudi.
Baca: Rachid Nekkaz Bayar Denda Ribuan Wanita Berburqa di Eropa
Namun, undang-undang ini dikenal sebagai larangan burqa dan sebagian besar menganggap burqa sebagai pakaian yang dikenakan oleh sejumlah wanita Muslim konservatif. Meskipun hanya sedikit wanita Muslim di Denmark yang mengenakan kerudung dengan menutup wajah.
Menteri Kehakiman Denmark, Soeren Pape Poulsen, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menggunakan "akal sehat" mereka ketika mereka melihat orang-orang melanggar hukum yang mulai berlaku pada 1 Agustus.
Namun undang-undang ini mengizinkan orang untuk menutupi wajah mereka dalam situasi tertentu seperti cuaca dingin atau mematuhi persyaratan hukum lain, seperti menggunakan helm sepeda motor di bawah peraturan lalu lintas Denmark.
Baca: Denmark Kecam Puasa Ramadan, Membahayakan Masyarakat
Pelaanggar pertama berisiko didenda US$ 156 atau Rp 2 juta. Sementara pelanggaran kedua dan seterusnya bisa dikenakan denda hingga US$ 1.600 atau Rp 22 juta atau hukuman penjara hingga enam bulan.
Siapa pun yang memaksa seseorang untuk mengenakan pakaian menutupi wajah dengan menggunakan kekerasan atau ancaman dapat didenda atau menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun. Peraturan ini membuat Denmark mengikuti jejak negara lain yang memiliki larangan mengenakan burqa dan niqab, seperti Austria, Prancis, dan Belgia yang memiliki hukum serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini