Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Diplomat RI di Nigeria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Alami PTSD Berat

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah menindaklanjuti laporan korban yang diduga mengalami kekerasan seksual saat bekerja.

30 Desember 2024 | 12.06 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan pegawai di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abuja, Nigeria, mengajukan petisi pada sejumlah otoritas dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Nigeria atas tuduhan serius dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang diplomat di Kedutaan Besar RI untuk Nigeria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Petisi itu diajukan oleh tim pengacara korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul ‘Permohonan mendesak untuk dilakukan intervensi terhadap kasus kekerasan seksual, intimidasi dan pemutusan kerja sepihak’. Petisi itu dilayangkan ke sejumlah pihak, di antaranya ke kantor Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria, dan kepolisian pada Juni 2024.
      
Identitas korban tidak dipublikasikan dengan alasan privasi dan keamanan. Dikutip dari nigeriaworld.com, kekerasan seksual diduga tejadi ketika korban menjalankan tugasnya di KBRI Abuja, Nigeria. Terduga pelaku melakukan kontak fisik yang tidak sepantasnya pada korban. Kejadian ini telah menyebabkan korban sangat trauma secara psikologi hingga membuatnya pulang ke Jakarta untuk mendapatkan bantuan konseling professional dan dukungan moril.      

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Evaluasi psikologi sudah dilakukan oleh psikolog di Kementerian Luar Negeri RI dan mendiagnosis korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) parah. Bukan hanya itu, korban juga mengalami depresi dan gangguan kecemasan. 

Tim hukum korban mengatakan berdasarkan sejumlah hasil konseling menunjukkan korban mengalami luka psikologi jangka panjang atas insiden kekerasan seksual yang dialaminya. Korban mengaku telah menjadi korban viktimisasi dan pembalasan di tempat kerja yang diyakininya sebagai upaya untuk menyudutkannya dan memaksanya keluar dari jabatannya. Pembalasan yang dimaksud korban di antaranya pengawasan yang berlebihan, penilaian kinerja yang negatif, hingga berujung pada PHK yang menurutnya tidak adil.
     
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Sumirat, pada Senin, 30 Desember 2024, mengatakan kementerian sudah menindaklanjuti laporan korban secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian Luar Negeri akan terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. 

“Kementerian Luar Negeri RI telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan (korban) sambil terus melengkapi serta menindaklajuti hasil laporan dimaksud,” demikian keterangan Roy kepada Tempo

Roy memastikan telah mengingatkan pada seluruh jajaran pegawai Kementerian Luar Negeri RI agar senantiasa untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik.

Tempo telah berupaya mencari konfirmasi kasus ini kepada terduga pelaku, namun hingga berita diturunkan kami belum berhasil mendapatkannya 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Catatan redaksi:

Artikel ini mengalami revisi pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 16.00 dan pada Selasa, 18 Februari 2025 pukul 21.23. Redaksi menyamarkan identitas terduga pelaku karena belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus