Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Donald Trump Divonis Bersalah atas Keterangan Palsu, Izin Bisnis Dicabut

Donald Trump dinyatakan bersalah atas penipuan setelah berulang kali memberikan laporan keuangan palsu selama kurang lebih satu dekade.

27 September 2023 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Potret Mantan Presiden AS Donald Trump yang dirilis oleh Kantor Sheriff Fulton County, Atlanta, Georgia, AS, 24 Agustus 2023. Donald Trump ditangkap di Penjara Fulton County, Georgia usai menyerahkan diri ke Fulton County. Kantor Sheriff Fulton County/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan pada sidang di Pengadilan New York, dalam kasus memberikan laporan keuangan palsu kepada bank dan perusahaan asuransi selama kurang lebih satu dekade.
 
Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan memutuskan bahwa Trump, anak-anaknya, dan pihak lain yang terlibat dalam bisnis keluarga Trump dengan curang menaikkan nilai properti dan asetnya, serta melebih-lebihkan kekayaan bersihnya dalam dokumen bisnis.
 
“Anda tidak boleh membuat pernyataan palsu dan menggunakannya dalam bisnis – itulah yang dilarang oleh undang-undang ini,” kata Engoron dalam sidang Selasa, 26 September 2023.
 
Hakim memerintahkan pencabutan sertifikat beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, sehingga menyulitkannya untuk berbisnis di New York. Ia juga mengatakan bakal menempatkan pemantau independen yang mengawasi operasi Trump Organization.
 
Keputusan hakim tidak akan membubarkan perusahaannya, namun dapat mengakhiri kendalinya atas properti khas New York seperti Trump Tower dan Trump Building di 40 Wall Street.
 
Trump dan para terdakwa lainnya menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan bahwa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Mereka berencana mengajukan banding atas keputusan Engoron.
 
“Keputusan keterlaluan hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku,” kata pengacara Trump, Christopher Kise, dalam sebuah pernyataan. “Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk memperbaiki kesalahan keadilan ini.”
 
Keputusan Engoron menyelesaikan tuntutan utama yang dibuat oleh Jaksa Agung New York dalam gugatan perdata terhadap mantan presiden tersebut. Jaksa Agung Letitia James menggugat Trump pada bulan September lalu atas tuduhan berbohong tentang kekayaan bersih dan nilai asetnya antara 2011 dan 2021.
 
Dalam sidang yang dijadwalkan mulai 2 Oktober dan akan berlangsung setidaknya hingga Desember, James akan menuntut denda sebesar 250 juta dolar dan larangan Trump melakukan bisnis di negara bagian asalnya, New York.
 
Trump masih berusaha untuk menunda persidangan di New York dan telah menggugat Hakim Engoron.
 
Ia sedang mengincar lolos sebagai calorn presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024 dan tetap memimpin dalam pencalonan, meskipun sedang menghadapi 91 tuntutan dalam empat kasus pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus