Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Singapura (SFA) memperpanjang penarikan mi instan merek Mie Sedaap dari Indonesia pada Selasa, 11 Oktober 2022. Ini adalah yang ketiga kalinya dalam sepekan terakhir.
Baca: Wings Gelar Investigasi Setelah Mie Sedaap Ditarik di Sejumlah Negara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua produk dilarang beredar karena terdeteksi mengandung pestisida dalam bubuk cabai. Total ada enam produk Mie Sedaap yang sudah dilarang beredar. "Melalui pengujian peraturan kami, SFA telah mengidentifikasi bubuk cabai yang terkontaminasi dengan etilen oksida," katanya dalam rilis media seperti dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SFA telah meminta Indostop Singapura untuk menarik kembali mie instan Mie Sedaap Kari Spesial dan mie instan instan Korean Spicy Chicken. Penarikan sedang berlangsung.
Penarikan terbaru adalah untuk Mie Sedaap Kari Spesial dengan masa kadaluwarsa 27 Maret 2023, dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kadaluwarsa 24 April 2023. Sebanyak enam produk dengan merek mi instan Mie Sedaap telah ditarik. Sebelumnya SFA menarik empat produk Mie Sedaap lainnya pada 6 Oktober dan 8 Oktober .
Pabrikan, PT Wings Surya, bekerja sama dengan importir untuk menarik produk mie instan Mie Sedaap dengan bubuk cabai dari pasar ritel karena mengandung pestisida. Produsen ini juga akan merumuskan kembali produk mereka untuk memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida, menurut SFA.
Badan tersebut juga mengatakan bahwa semua produk Mie Sedaap yang terlibat akan tunduk pada aturan di Singapura hingga masalah tersebut diperbaiki.
Konsumen yang telah membeli produk itu disarankan untuk tidak mengkonsumsinya. "Mereka yang telah mengkonsumsi produk yang tersebut dan khawatir akan kesehatan mereka harus mencari petunjuk medis," kata SFA.
Baca: Singapura Tarik Lagi 2 Varian Produk Mie Sedaap, Apa Saja?
CHANNEL NEWS ASIA