Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia Andy Rachmianto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 157 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada 157 WNI kita yang sangat kita sayangkan saat ini sedang menunggu waktunya untuk menjalani hukuman mati. Sebagian besar mungkin 90 persen lebih di Malaysia. Sisanya ada beberapa di Arab Saudi, ada di Uni Emirat Arab. Totalnya masih 157 WNI menunggu hukuman mati di luar negeri," ujar Rachmianto pada Senin, 21 April 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski pemerintah Indonesia melalui Kemlu terus berupaya memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati, jumlah kasus baru terus bertambah setiap tahunnya.
"Saya ambil contoh tahun 2023. Kami berhasil membebaskan 19 WNI kita dari hukuman mati di luar negeri. Saya pakai data 2023, 2024 Pak Judha belum lapor saya, tapi 2023 yang saya ingat 19 kami bebaskan dari hukuman mati. Tapi di tahun yang sama, 25 WNI akan dijatuhi hukuman mati. Defisit 6," katanya.
Rachmianto mengidentifikasi kurangnya pengetahuan dan pemahaman menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan WNI terjerat kasus hukum hingga berujung pada ancaman hukuman mati.
"Antara lain sebagian besar dari kasus-kasus masalah yang terjadi adalah kurangnya pengetahuan, kurangnya pemahaman WNI khususnya utamanya pekerja WNI terhadap misalnya kondisi di luar negeri, kebiasaan, norma, budaya, utamanya adalah aturan-aturan hukum, baik hukum ketenagakerjaan, hukum imigrasi dan sebagainya," ujar dia.
Situasi ini menurut Rachmianto menjadi tantangan bersama bagi pemerintah untuk mengatasi kesenjangan informasi yang masih terjadi di kalangan WNI yang bekerja di luar negeri.
"Kesenjangan informasi yang masih terjadi inilah menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.
Pilihan Editor: Kemlu: 15 WNI Terdampak Kebijakan Trump, Ada yang Dideportasi