Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas di Malaysia

Kemlu menyatakan ada 157 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di luar negeri, 90 persen di Malaysia

22 April 2025 | 13.45 WIB

Ilustrasi hukuman mati gantung. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati gantung. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia Andy Rachmianto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 157 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ada 157 WNI kita yang sangat kita sayangkan saat ini sedang menunggu waktunya untuk menjalani hukuman mati. Sebagian besar mungkin 90 persen lebih di Malaysia. Sisanya ada beberapa di Arab Saudi, ada di Uni Emirat Arab. Totalnya masih 157 WNI menunggu hukuman mati di luar negeri," ujar Rachmianto pada Senin, 21 April 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski pemerintah Indonesia melalui Kemlu terus berupaya memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati, jumlah kasus baru terus bertambah setiap tahunnya.

"Saya ambil contoh tahun 2023. Kami berhasil membebaskan 19 WNI kita dari hukuman mati di luar negeri. Saya pakai data 2023, 2024 Pak Judha belum lapor saya, tapi 2023 yang saya ingat 19 kami bebaskan dari hukuman mati. Tapi di tahun yang sama, 25 WNI akan dijatuhi hukuman mati. Defisit 6," katanya.

Rachmianto mengidentifikasi kurangnya pengetahuan dan pemahaman menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan WNI terjerat kasus hukum hingga berujung pada ancaman hukuman mati.

"Antara lain sebagian besar dari kasus-kasus masalah yang terjadi adalah kurangnya pengetahuan, kurangnya pemahaman WNI khususnya utamanya pekerja WNI terhadap misalnya kondisi di luar negeri, kebiasaan, norma, budaya, utamanya adalah aturan-aturan hukum, baik hukum ketenagakerjaan, hukum imigrasi dan sebagainya," ujar dia.

Situasi ini menurut Rachmianto menjadi tantangan bersama bagi pemerintah untuk mengatasi kesenjangan informasi yang masih terjadi di kalangan WNI yang bekerja di luar negeri.

"Kesenjangan informasi yang masih terjadi inilah menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus