Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktur Perlindungan WNI Jhuda Nugraha, memberikan penjelasan mengenai kasus meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini telah mendapatkan penanganan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk kasus Pekerja Migran Indonesia yang meninggal, namanya Soleh Damawan asal Bekasi, sudah ditangani oleh KBRI Phnom Penh dan jenazahnya sudah dikembalikan ke Indonesia," kata Judha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi isu terkait kemungkinan adanya praktik perdagangan organ yang sempat beredar, Judha membantah hal tersebut.
"Untuk Soleh ini kan memang perusahaannya ada. Waktu itu sempat heboh karena ada bekas luka jahitan dan kemudian ada isu mengenai perdagangan organ, tapi sudah dipastikan bahwa luka jahitan itu adalah luka jahitan lama karena sakit yang bersangkutan," ujarnya.
Meski demikian, Judha memastikan KBRI Phnom Penh tetap berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mendalami kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Judha mengungkapkan adanya kesenjangan besar antara jumlah PMI yang melaporkan diri dengan jumlah sebenarnya yang berada di Kamboja.
Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, hanya ada sekitar 15.000 PMI yang melakukan lapor diri. Sementara data imigrasi Kamboja menunjukkan angka mencapai 89.000 WNI yang memiliki izin kerja.
"Mayoritas memang tidak lapor. Kemudian kami baru tahu keberadaan PMI ketika mereka bermasalah, atau bahkan dalam kasus ini meninggal. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi kami," tutur dia.
Judha menekankan pentingnya lapor diri sebagai langkah awal perlindungan bagi para PMI di luar negeri.