Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia masih mengantongi tugas menyelamatkan lima warga negara Indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.
Upaya pemerintah pun ditegaskan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal usai memastikan lolosnya dua WNI yang juga sempat disandera sejak akhir 2016 lalu.
“Pemerintah terus berusaha mengupayakan pembebasan (sandera WNI lainnya),” kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis sore, 7 September 2017.
Mereka yang masih disandera, antara lain adalah La Utu bin La Raali dan La Hadi bin La Edi asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap pada 5 November 2016 saat beraktivitas di Perairan Kretam, Kinabatangan, Sabah.
Baca: Dua WNI Diculik Abu Sayyaf di Malaysia dan Dilepaskan di Filipina
Tiga orang lainnya merupakan WNI asal Sulawesi Selatan yang disandera pada 18 Januari 2017 di Perairan Kepulauan Taganak, Sabah. Mereka masing-masing bernama Hamdan bin Saleng, Sudarling Samansung, serta Subandi bin Sattu.
Adapun kedua pelaut Indonesia yang baru lolos dari tangan Abu Sayyaf itu telah dikonfirmasi sebagai Saparuddin bin Koni dan Sawal bin Maryam.
Mereka tertangkap Abu Sayyaf di Perairan Merabung, Sabah, Malaysia, sejak November 2016. Kedua pria asal Majene, Sulawesi Barat tersebut diketahui bekerja di Kapal TW 1738/6/F berbendera Malaysia.
Menurut Iqbal, penyandera Saparuddin dan Sawal berbeda dengan kelompok yang merompak dan menahan lima WNI lainnya. “Tujuh sandera (jika termasuk Saparuddin dan Sawal) yang ada adalah dari tiga kasus di lokasi berbeda, dan tiga kelompok penyandera yang berbeda.”
Menlu RI Retno Marsudi, melalui video yang disebarkan pihak Kemlu, menyatakan segera memulangkan Saparuddin dan Sawal ke Tanah Air.
Namun, keduanya masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan di markas Satuan Tugas Gabungan Indonesia dan Filipina setelah lama berada dalam sandera Abu Sayyaf. Mereka kemudian akan ditangani dijemput Konsulat Jenderal RI Davao sebelum dipulangkan.
YOHANES PASKALIS PAE DALE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini