Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Irlandia Akan Hapus Undang-undang Penistaan Agama

Pegiat kampanye anti-penistaan agama Irlandia merayakan berakhirnya undang-undang penistaan agama, setelah referendum menghapus UU tersebut.

29 Oktober 2018 | 08.00 WIB

Fr Pierre Pepper, berdoa di Gereja Katolik St Rynagh, desa Banagher, Irlandia, 2 Maret 2015. Pepper, melakukan latihan untuk pertandingan tinju agar dapat meningkatkan hasil amal. REUTERS/Cathal McNaughton
Perbesar
Fr Pierre Pepper, berdoa di Gereja Katolik St Rynagh, desa Banagher, Irlandia, 2 Maret 2015. Pepper, melakukan latihan untuk pertandingan tinju agar dapat meningkatkan hasil amal. REUTERS/Cathal McNaughton

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat kampanye anti-penistaan agama Irlandia merayakan berakhirnya undang-undang penistaan agama, setelah para pemilih mendukung referendum untuk menghapus larangan abad pertengahan itu dari konstitusi Irlandia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari Dailymail.co.uk, 28 Oktober 2018, Taoiseach atau Perdana Menteri Irlandia, Leo Varadkar, memuji referendum penistaan agama Irlandia sebagai langkah kecil menuju menciptakan konstitusi abad ke-21.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghapusan UU Penistaan Agama menandai babak baru liberalisasi sosial selama puluhan tahun Irlandia, dari masyarakat yang sangat Katolik dan konservatif menuju negara sekuler.

Sebanyak 951.650 atau 64 persen orang memilih untuk perubahan, dengan 515.808 (35 persen) menentang referendum UU Penistaan Agama.

Fr Pierre Pepper, mencium kitab suci sebelum memimpin misa di Gereja Katolik St Rynagh, desa Banagher, Irlandia, 2 Maret 2015. Pepper, melakukan latihan untuk pertandingan tinju agar dapat meningkatkan hasil amal. REUTERS/Cathal McNaughton

Referendum diadakan pada hari yang sama dengan pemilihan presiden Irlandia pada Jumat 26 Oktober, di mana Michael D Higgins secara resmi terpilih kembali sebagai presiden.

"Ini adalah bagian dari kampanye yang sedang berlangsung dengan beragam cara untuk mereformasi konstitusi kami, untuk membuatnya menjadi konstitusi abad ke-21 atau Republik Irlandia," kata PM Irlandia.

Dia menempatkan jajak pendapat publik di antara serangkaian reformasi yang dimulai pada 1960 ketika negara menghapus tempat khusus Gereja Katolik dari konstitusi, termasuk menetapkan kesetaraan perkawinan dan memberikan perempuan hak untuk aborsi.

Orang-orang menunggu kedatangan Paus Fransiskus di depan situs suci Katolik Knock Shrine, di Knock, Irlandia, Minggu, 26 Agustus 2018.(Foto AP / Peter Morrison)

Menghapus UU Penistaan Agama yang didukung oleh Gereja Katolik, terjadi di tengah reputasi gereja atas skandal pelecehan seksual para pejabat gereja.

Sejauh ini tidak ada yang dituntut atas pelanggaran atas UU Penistaan Agama di Irlandia sejak 1855, sehubungan dengan dugaan kasus pembakaran Alkitab.

UU ini dimasukkan dalam undang-undang anti-pencemaran nama baik yang disahkan oleh Pemerintah Irlandia pada 2009.

Penistaan agama di Irlandia diberlakukan jika mempublikasikan atau mengucapkan sesuatu yang kasar atau menghina dalam kaitannya dengan hal-hal yang sakral oleh agama apa pun, sehingga dengan sengaja menyebabkan kemarahan di antara sejumlah besar penganut agama bersangkutan.

Siapa pun yang dinyatakan bersalah melanggar UU Penistaan Agama Irlandia ini bisa didenda 25.000 euro atau sekitar Rp 433 juta.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus