Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kecewa terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya. Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasehat hukum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai prosedur hukum, Pitra mengatakan telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Tujuannya, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, kata Pitra, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, yaitu semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di Kejaksaan harus diberikan kepada tim penasehat hukum Roy.
“Agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap,” katanya.
Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan, ujar dia, semestinya juga diberikan kepada tim penasehat hukum eks Menpora itu untuk menguji berkas perkara tersebut. Apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materil, sehingga Roy dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum.
“Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online, tidak langsung. Hal tersebut, sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung, tatap muka, sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu,” kata dia.
Tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, secara langsung terhadap pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur itu.