Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Italia: G7 akan Bahas Surat Penangkapan Netanyahu

Italia mengatakan negara G7 akan membahas surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Netanyahu

23 November 2024 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Italia pada Jumat mengatakan bahwa negara-negara G7 akan membahas surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk pejabat otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dalam pertemuan Menteri Luar Negeri pada Senin 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menghormati dan mendukung Mahkamah Pidana Internasional, tetapi kami percaya bahwa perannya harus bersifat hukum daripada politik," kata Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani kepada wartawan di sebuah acara di Turin, Italia utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan meninjau dokumen-dokumen tersebut untuk memahami alasan keputusan pengadilan," tambahnya.

Tajani mengomentari surat perintah penangkapan ICC dan pertemuan Menteri Luar Negeri G7 mendatang, yang akan diselenggarakan oleh Italia pekan depan.

Para menteri luar negeri negara-negara G7, yang meliputi AS, Jerman, Prancis, Kanada, Inggris, Italia dan Jepang akan diadakan di kota Anagni dan Fiuggi pada 25-26 November, tambahnya.

Meski menghormati putusan ICC, Italia sebelumnya menyatakan keberatan atas terbitnya surat penangkapan itu.

"Para Menteri Luar Negeri G7 akan memulai diskusi di Fiuggi pada Senin, dan kami akan membuat keputusan dengan sekutu kami. Ini adalah kebijakan yang telah digariskan oleh Perdana Menteri kami (Giorgia Meloni), dan saya ditugaskan untuk melaksanakannya," katanya.

Sementara Jerman—pendukung utama Israel selain AS— mengklaim akan memeriksa dengan hati-hati surat perintah itu.

Namun, Berlin tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sampai kunjungan ke Israel direncanakan, kata seorang juru bicara.

“Saya sulit membayangkan kami akan melakukan penangkapan atas dasar ini,” kata juru bicara pemerintah Jerman Steffen Hebestreit pada Jumat, sambil menekankan bahwa pertanyaan hukum harus diklarifikasi oleh surat perintah tersebut.

Adapun Presiden Amerika Serikat Joe Biden murka dengan terbitnya surat itu. Sebagai Zionis, ia menyebut surat perintah penangkapan kejahatan perang terhadap perdana menteri Israel sebagai “keterlaluan”.

Biden mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan – tidak ada – antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya."

Pada Kamis, ICC mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada hari sebelumnya "atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," ketika jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah tersebut.

Dengan demikian, pihak mahkamah juga dengan suara bulat menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 pada Statuta Roma.

Mahkamah mengatakan "menemukan alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Jalur Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan 44 ribu warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan yang parah, yang mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus