Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jepang Beri Kompensasi Rp 24 M ke Terpidana Mati yang Salah vonis

Seorang pria di Jepang yang menjalani vonis hukuman mati, dibebaskan dan diberi kompensasi. Ia salah divonis.

27 Maret 2025 | 09.00 WIB

Ilustrasi hukuman mati gantung. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati gantung. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jepang telah memberikan kompensasi kepada seorang pria yang salah divonis hukuman mati hampir setengah abad. Pria bernama Iwao Hakamada mendapat kompensasi sebesar 217 juta yen atau setara Rp 24 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Al Jazeera, Iwao Hakamada dibebaskan tahun lalu setelah hukumannya atas pembunuhan pada 1966 dibatalkan. Menurut tim hukumnya, pemerintah Jepang membayar kompensasi yang diperintahkan pengadilan pada hari sebelumnya adalah kompensasi pidana tertinggi yang pernah diberikan di Jepang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mantan petinju itu, yang kini berusia 89 tahun, diberi ganti rugi 12.500 yen untuk setiap hari selama 46 tahun masa tahanannya, sebagian besar di antaranya di hukuman mati. Ia dibebaskan dalam pengadilan ulang tahun lalu atas pembunuhan empat kali terhadap mantan majikan dan keluarganya pada tahun 1966.

Setelah perjuangan tak kenal lelah oleh saudara perempuannya dan orang lain, pengadilan distrik Shizuoka memutuskan bahwa polisi telah merusak bukti dan membatalkan hukuman Hakamada. Ia awalnya mengakui kejahatannya tetapi menarik kembali pengakuannya selama persidangan pertamanya. Ia mengaku telah dianiaya selama 20 hari interogasi.

Tim hukum Hakamada mengatakan uang tersebut tidak cukup untuk mengganti rasa sakit yang dideritanya. Narapidana terpidana mati terlama di dunia ini menghabiskan sebagian besar waktunya di sel isolasi.

Ia ditahan selama puluhan tahun dan terancam dieksekusi. Hal ini berdampak buruk terhadap kesehatan mental Hakamada, kata pengacaranya. Ia digambarkan hidup di dunia fantasi.

Hakamada adalah terpidana mati kelima yang diadili ulang dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelumnya juga berujung pada pembebasan terpidana.

Pilihan editor: Top 3 Dunia: Jaksa Agung Israel Dipecat hingga Wartawan Turki Ditangkap

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus