Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kematian Sekte Sesat Kenya Tembus 100 Orang, Pendeta Kedua Ditangkap

Para pejabat Kenya mengatakan jumlah korban tewas akibat sekte sesat kini telah mencapai 103 orang.

28 April 2023 | 08.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Detektif mengawal Ezekiel Ombok Odero, Kepala Pusat Doa/Gereja Kehidupan Baru di Kilifi County, di markas polisi untuk penyelidikan pembunuhan Shakahola yang terkait dengan pendeta Paul Mackenzie, di Mombasa, Kenya 27 April 2023. REUTERS/Stringer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pendeta terkenal Kenya ditangkap pada Kamis setelah korban tewas akibat sekte sesat menembus 100 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat berita penahanan pendeta Yehezkiel Odero menyebar, para pejabat Kenya mengatakan jumlah korban tewas kini telah mencapai 103 orang. Penyelidikan sekte sesat yang merengut banyak korban jiwa telah mengejutkan Kenya dan mendorong seruan untuk menindak kelompok-kelompok pinggiran agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Odero yang mengenakan jubah putih dan membawa buku hitam tebal tidak menjawab pertanyaan wartawan saat digiring ke kantor polisi oleh petugas berseragam. Reuters tidak dapat menghubungi pengacara mana pun yang mewakilinya.

Para pejabat telah mengevakuasi sejumlah orang yang telah "bersembunyi" di Pusat Doa Kehidupan Baru dan Gereja Odero di kota kecil Mavueni di tenggara di pantai Samudra Hindia, tulis Menteri Dalam Negeri Kenya Kithure Kindiki di Twitter.

“Odero diproses untuk menghadapi tuntutan pidana terkait pembunuhan massal para pengikutnya," tambah Kindiki, tanpa merinci berapa banyak orang yang tewas. Dia tidak berkomentar apakah kasus-kasus itu terkait.

Penangkapan Odero terkait dengan "tuduhan kematian yang terjadi di rumahnya dan dilaporkan di berbagai kamar mayat atau institusi," kata pejabat regional Rhoda Onyancha kepada wartawan.

Kota Mavueni berjarak sekitar 66 kilometer dari hutan Shakahola di mana pemimpin sekte Paul Mackenzie dituduh memerintahkan para pengikutnya untuk mati kelaparan. Para korban dijanjikan akan menjadi orang pertama yang pergi ke surga sebelum apa yang dia prediksi sebagai kiamat pada 15 April.

Mackenzie telah ditahan polisi sejak 14 April dan tidak memberikan komentar publik tentang tuduhan tersebut.

Sejak Jumat, para penyelidik telah menemukan mayat 95 anggota Gereja Kabar Baik Internasional yang diproklamirkannya sendiri dari kuburan dangkal di hutan. Sementara delapan lainnya ditemukan hidup tetapi kemudian meninggal karena sudah sekarat.

Korban tewas, yang telah menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah tragedi terkait sekte baru-baru ini, diperkirakan akan terus meningkat karena Palang Merah Kenya mengatakan lebih dari 300 orang hilang.

Reuters berbicara dengan dua pengacara yang bertindak untuk Mackenzie, tetapi keduanya menolak mengomentari tuduhan terhadapnya. Keduanya mengatakan mereka tidak punya cukup waktu dengan klien mereka sejak penemuan kuburan massal untuk menerima instruksi yang tepat darinya.

Beberapa anggota parlemen Kenya mengkritik dinas keamanan karena kehilangan kesempatan untuk mencegah kematian massal di Hutan Shakahola setelah Mackenzie ditangkap bulan lalu. Ia dicurigai membunuh dua anak karena kelaparan dan mati lemas, kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Sebuah badan disiplin sedang memeriksa catatan untuk menetapkan apakah ada pelanggaran oleh petugas pengadilan dan staf yang menangani masalah tersebut, kata pengadilan Kenya dalam sebuah pernyataan.

Mackenzie sebelumnya telah ditangkap beberapa kali sejak 2017, sehubungan dengan berbagai pelanggaran termasuk penelantaran anak dan radikalisasi, kata pernyataan itu. Dia dibebaskan dari beberapa dakwaan sementara yang lain dijatuhkan atau tidak dikejar, katanya, karena alasan yang tidak dijelaskan.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus