Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha angkat bicara soal viralnya tagar #KaburAjaDulu yang belakangan ramai di media sosial, khususnya di platform X. Dia mengatakan setiap warga negara berhak menyerukan aspirasi untuk pindah ke luar negeri selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman," kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kampanye #KaburAjaDulu digaungkan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah ihwal pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Akibat pemangkasan anggaran itu, publik khawatir akan terjadi PHK massal. Kondisi ini mendorong sjumlah warga Indonesia untuk mencari peluang kerja di luar negeri dan memulai hidup baru.
Berdasarkan kampanye itu, Judha mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tidak menjadi korban kejahatan, seperti online scam atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Di media sosial banyak dorongan untuk pergi ke luar negeri, tetapi jika dilakukan tanpa prosedur yang aman, justru bisa berujung pada kasus online scam atau perdagangan manusia," tuturnya.
Judha mengingatkan kini banyak perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada WNI tanpa legalitas yang jelas. Oleh sebab itu, dia meminta calon pekerja migran untuk berhati-hati dan memastikan kredibilitas perusahaan serta legalitas penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran.
"Banyak yang ditawari kerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa kontrak yang jelas sejak awal. Masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak menjadi korban," ucapnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini