Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekerja di Jerman bagi tenaga kerja terampil yang tinggal di negara-negara luar Uni Eropa (UE) kini dipermudah dengan peraturan baru di Jerman, yaitu Undang-Undang Imigrasi Terampil atau Fachkräfteeinwanderungsgesetz (FEG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa ketentuan baru dalam UU tersebut telah diterapkan secara bertahap mulai November 2023.
Pemerintah Jerman mengatakan penerapan UU tersebut merupakan upaya dalam mengatasi masalah kekurangan pekerja terampil. Kebutuhan pekerja diprediksi akan semakin meningkat pada 2030, ketika generasi baby boomer (lahir antara 1946 hingga 1964 saat ledakan angka kelahiran pada pertengahan abad ke-20) memasuki masa pensiun.
Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel menjelaskan pentingnya menjangkau tenaga kerja dari negara-negara yang berada di luar Uni Eropa dengan peraturan baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berkata bahwa pemerintah Jerman mendorong semua warga negaranya untuk bergabung dengan angkatan kerja, termasuk orang-orang yang bekerja paruh waktu setelah menjadi ibu.
Namun, katanya, bagian lebih penting adalah mendorong tenaga kerja terampil dari luar negeri dan luar Uni Eropa untuk bekerja di Jerman.
“Dari dalam Uni Eropa, masyarakat sudah bisa bergerak bebas dan mengambil hampir semua pekerjaan di negara-negara yang tergabung dalam UE. Namun berbagi angkatan kerja saja tidak akan cukup. Jadi kita melihat secara keseluruhan,” katanya dalam wawancara dengan Tempo di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Kementerian Dalam Negeri Jerman mengatakan pemanfaatan tenaga kerja di luar Uni Eropa dilakukan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi dan sistem asuransi sosial yang dimiliki Jerman saat ini.
Penerapan peraturan terbaru bertujuan untuk mengakhiri sistem yang mengutamakan lulusan dibandingkan pekerja terampil tanpa gelar pendidikan tinggi. Berdasarkan UU tersebut, para migran yang memiliki kualifikasi kejuruan yang diakui dan kontrak kerja yang sah akan dapat bekerja di Jerman tanpa perlu menguji ketersediaan pekerja lokal terlebih dahulu.
Berikut ketentuan terbaru dalam UU Imigrasi Terampil, seperti dikutip dari situs web pemerintah Jerman.
Kriteria tenaga kerja terampil
UU Imigrasi Terampil memperkenalkan istilah tunggal untuk pekerja terampil (Fachkräfte) yang mencakup lulusan pendidikan tinggi dan pekerja yang telah menyelesaikan pelatihan kejuruan yang berkualitas.
Ketentuan terbaru Kartu Biru UE
Peraturan terbaru Jerman memudahkan persyaratan bagi warga negara di luar UE untuk memperoleh Kartu Biru UE, yaitu kartu khusus bagi lulusan pendidikan tinggi dan orang-orang dengan kualifikasi serupa yang ingin bekerja di Jerman.
Orang asing yang telah lulus dari universitas dalam tiga tahun terakhir dapat memperoleh Kartu Biru Uni Eropa jika pekerjaan mereka di Jerman memberi gaji sesuai batas minimum yang telah ditetapkan.
1. Batas gaji diturunkan
Dengan peraturan terbaru, batasan gaji tersebut diturunkan jadi minimum sebesar 45,3 persen dari batas penilaian tahunan untuk asuransi pensiun (pada tahun 2024: €41,041.80) untuk profesi yang mengalami hambatan (bottleneck professions) dan pendatang baru di pasar tenaga kerja.
Sementara untuk pekerjaan lain, batas minimum gaji adalah menjadi 50 persen dari batas penilaian tahunan untuk asuransi pensiun (pada tahun 2024: €45,300).
2. Penambahan daftar profesi
Daftar profesi yang mengalami hambatan juga diperluas di bawah peraturan terbaru. Selain bidang matematika, informasi dan teknologi (IT), sains, teknik dan kedokteran, para pekerja terampil juga dapat memperoleh Kartu Biru Uni Eropa jika bekerja sebagai dokter hewan, apoteker, perawat atau bidan, guru, dan profesi lainnya dalam daftar resmi pemerintah Jerman.
3. Kemungkinan tinggal di Jerman
Pemegang Kartu Biru Uni Eropa yang diterbitkan oleh negara anggota UE lainnya berhak datang dan tinggal di Jerman selama maksimal 90 hari untuk tujuan kegiatan bisnis yang berhubungan langsung dengan pekerjaan mereka. Kunjungan ini tidak memerlukan visa maupun izin kerja dari pemerintah Jerman.
Setelah tinggal minimal dua belas bulan dengan Kartu Biru Uni Eropa di negara UE lainnya, pemegang kartu pun dapat tinggal dalam jangka panjang di Jerman tanpa visa. Setelah memasuki Jerman, pemegang kartu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Biru UE Jerman.
4. Membawa anggota keluarga tinggal di Jerman
Pemegang Kartu Biru Uni Eropa yang telah tinggal di negara anggota UE lain bersama keluarganya berhak tinggal bersama lagi di Jerman tanpa visa. Mereka dapat tinggal di Jerman dengan izin tinggal yang dikeluarkan oleh negara anggota UE sebelumnya.
Cara Bekerja di Jerman
1. Pengakuan kualifikasi asing
Individu yang ingin bekerja di Jerman setidaknya harus memiliki kualifikasi kejuruan yang bersertifikat atau diakui negara, melalui pelatihan vokasi yang memakan waktu setidaknya dua tahun.
2. Keterampilan bahasa Jerman
Pemohon kerja harus bisa membuktikan kemampuan bahasa Jerman untuk bekerja serta mencari tempat tinggal.
3. Hubungi kedutaan Jerman terdekat
Warga negara lain yang ingin bekerja di Jerman dapat menghubungi kedutaan besar Jerman di negara asalnya untuk mengajukan permohonan visa yang diperlukan.
Pilihan Editor: Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN
NABIILA AZZAHRA