Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Korea Utara Sebut Senjata Nuklir sebagai Penyeimbang Nuklir AS

Kemenlu Korea Utara sebut negaranya telah menjadi negara strategis yang mampu menjadi ancaman nuklir nyata bagi AS.

25 Desember 2017 | 10.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pyongyang -- Pemerintah Korea Utara menyatakan kekuatan senjata nuklir buatan negara ini ditujukan sebagai kekuatan penyeimbang dan penangkal serangan musuh. Ini berarti pembangunan kekuatan senjata nuklir Korea Utara tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


"Kami akan terus mengkonsolidasikan kekuatan pertahanan senjata nuklir sebagai penangkal, yang ditujukan untuk mengeliminasi ancaman senjata nuklir Amerika Serikat (kepada negara itu), dan menangkal gerakan musuh dengan menciptakan keseimbangan kekuatan senjata dengan AS," begitu pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Utara menanggapi sanksi terbaru Dewan Keamanan PBB, Ahad, 24 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Pemerintah Korea Utara mengecam resolusi sanksi terbaru DK PBB besutan AS , yang disepakati pada Jumat pekan lalu, dan berjanji akan menghukum semua negara yang mendukung resolusi sanksi itu.

 

Baca: Korea Utara Menolak Tawaran Dialog Menlu AS Tillerson

 

"AS jangan lupa sedetik pun bahwa DPRK, yang dengan cepat muncul sebagai negara strategis, mampu menjadi ancaman nuklir nyata terhadap wilayah AS," begitu bunyi pernyataan Kemenlu Korea Utara.
Sekutu terdekat Korea Utara seperti Cina dan Rusia mendukung penerapan sanksi terbaru ini.


Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, mengatakan sanksi terbaru DK PBB ini akan mengurangi secara drastis suplai energi ke Korea Utara dan memperketat pengawasan terhadap penyelundupan barang.


Resolusi PBB ini mencukur ekspor bahan bakar minyak termasuk diesel dan semua produk olahan bbm lainnya hingga 89 persen. Pada saat yang sama resolusi ini melarang ekspor mesin dan perlengkapan industri, transportasi, dan berbagai logam ke Korea Utara.


Resolusi DK PBB ini juga menyatakan semua negara harus mengembalikan para pekerja Korea Utara ke negaranya dalam waktu 24 bulan. Resolusi juga mengatur soal pelarangan penyelundupan batu bara dan semua komoditas komersial lewat laut ke negara itu.


DK PBB menyatakan mendukung negara anggota untuk menginspeksi dan menyita semua kapal yang diduga memuat barang-barang terlarang untuk dijual ke Korea Utara.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus