Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mantan Pemain Kriket Divonis 12 Tahun, Ancam Politisi Belanda Penghina Nabi Muhammad

Mantan pemain kriket Pakistan dijatuhi hukuman 12 tahun secara in absentia di Belanda karena memprovokasi serangan pada penghina Nabi Muhammad.

11 September 2023 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Geert Wilders, menggagas kartun Nabi Muhammad SAW. Sumber: AFP / ANP / Sander Koning/thenational.ae

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan pemain kriket Pakistan, yang diadili secara in absensia karena dianggap memprovokasi orang untuk membunuh pemimpin sayap kanan Belanda Geert Wilders yang dituduhnya sebagai penghina Nabi Muhammad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan pada Senin, 1 September 2023, memutuskan bahwa pernyataan Khalid Latif, 37 tahun – yang tinggal di Pakistan dan tidak menghadiri tahap persidangan apa pun atau ditahan di Belanda – harus dianggap sebagai hasutan untuk melakukan pembunuhan dan ancaman.
 
Jaksa mengatakan Latif memposting video pada 2018, menawarkan hadiah atas pembunuhan Wilders. Video itu muncul setelah Wilders mengatakan ia berencana mengadakan kontes kartun yang menggambarkan karikatur Nabi Muhammad. Kompetisi kemudian dibatalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gambar Nabi Muhammad dilarang dalam Islam karena merupakan bentuk penyembahan berhala. Karikatur dianggap oleh sebagian besar umat Islam sebagai penghinaan dan penistaan agama.

Latif belum mengeluarkan pernyataan sehubungan vonis itu. Ia  sebelumnya mendapat hukuman dilarang  bermain kriket selama lima tahun pada 2017 karena skandal pengaturan tempat. Latif, 37 tahun, menjadi kapten tim Pakistan di Asian Games 2010.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus