Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Distribusi dan penjualan produk halal termasuk susu, pakaian, dan obat-obatan telah dilarang oleh pihak berwenang di Uttar Pradesh, negara bagian yang paling padat penduduk di India. Alasannya, ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk roti, gula, minyak nabati dan produk lainnya yang diberi label “bersertifikat halal” oleh perusahaan produksi akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual, sesuai dengan pengumuman pemerintah negara bagian Uttar Pradesh pada Sabtu lalu, 18 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sertifikasi halal produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sebagai pihak yang mengeluarkan pemberitahuan, Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI) adalah badan tertinggi di India yang bertugas menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara tersebut, dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan.
Uttar Pradesh, yang diperintah oleh biksu Hindu Yogi Adityanath, anggota Partai Bharatiya Janata (BJP). BJP adalah partai nasionalis milik Perdana Menteri Narendra Modi, dan Uttar Pradesh adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India.
Baik Adityanath maupun pemerintahannya telah dituduh oleh para kritikus memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi muslim yang besar di negara bagian tersebut, namun hal itu selalu mereka sangkal.
“Agama tidak boleh dimasukkan ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti garmen, gula, dan lain-lain yang dicap halal, dan itu melanggar hukum,” kata juru bicara BJP, Rakesh Tripathi, kepada Reuters pada Senin, 20 November 2023.
REUTERS