Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ihwal produk bernama ‘beer’ dan ‘wine’ yang mendapatkan sertifikasi halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah ada koordinasi dengan BPJPH, kemarin dilaksanakan pertemuan di MUI,” kata Niam melalui pesan singkat pada Kamis, 3 Oktober 2024. Dari pertemuan tersebut, Niam menyampaikan bahwa MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal harus berpedoman pada Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama ataupun simbol kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal. Namun, fatwa tersebut juga mengatur pengecualian untuk nama yang sudah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan.
“Tapi ada pengecualian, sebagaimana diatur juga dalam fatwa, nama yang sudah mentradisi dan dikenal umum tidak menunjukkan sesuatu ynag haram. (Contohnya) seperti bir pletok,” kata Niam. Ia juga mengutakan, untuk produk-produk yang kedapatan menggunakan kata ‘bir’ dan ‘wine’, salah satu tindak lanjutnya adalah meminta produsen untuk mengubah nama produk.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan bahwa penerapan Fatwa MUI akan diperkuat dalam prosedur self declare. Prosedur self-declare merupakan sertifikasi halal yang dilakukan bersadarkan pernyataan pelaku usaha dan tidak melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Tentang prosedur self declare, dalam rapat kemarin didiskusikan hanya di sekitar penguatan konsistensi penerapan regulasi dan standar fatwa yang sudah dirumuskan oleh MUI,” kata Mamat melalui pesan singkat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Mamat juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal. “Keduanya akan terus saling memperkuat peran dalam mengembangkan ekosistem halal di Indonesia,” ujar Mamat.
Sebelumnya, MUI mengatakan penetapan halal produk-produk tersebut telah menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. "Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024. Ia juga mengatakan produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal melalui jalur self-declare.
Merespons hal tersebut, BPJH meyakinkan masyarakat bahwa produk ‘beer’ dan ‘wine’ yang mendapat sertifikasi halal sudah dipastikan kandungan halalnya. “Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya,” kata Mamat dalam keterangan resmi pada Selasa, 1 Oktober 2024.