Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa label “No Pork No Lard” yang sering kali dipakai oleh pelaku usaha tidak dapat menjamin produk tersebut halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (produknya halal atau tidak),” ujar Muti saat sesi tanya jawab dalam acara Media Gathering, Kamis, 3 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muti menjelaskan, maraknya klaim halal dengan label “No Pork No Lard” muncul sebelum diaturnya sertifikasi halal oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Label ini digunakan pelaku usaha untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi atau turunannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Namun, meliputi seluruh proses sejak distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga mencakup alat-alat penunjang produksi. Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal sesuai syariah Islam.
“Misalnya daging sapi. Sapinya disembelih secara Islam atau tidak, kan nggak ada jaminan. Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal” ungkap Muti.
Ia menegaskan bahwa setelah kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh restoran wajib untuk memiliki sertifikasi halal dan yang masih belum memiliki sertifikasi halal akan mendapat teguran.
“Karena yang mendapat keringanan itu hanya untuk UMK. Untuk UMK masih diperpanjang 2 tahun lagi sampai 2026. Tapi yang non UMK semua akan kena 2 minggu lagi,” tegasnya.
Muti juga menjelaskan bahwa pengawasan dari penegakan peraturan kewajiban sertifikasi halal ini akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal,” tuturnya.
PP Jaminan Produk Halal ini ditargetkan pemerintah untuk dilaksanakan pada 17 Oktober 2024 untuk makanan dan minuman. Hal ini berarti seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut. Apabila terdapat pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.