Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Paus Fransiskus mengubah aturan Gereja Katolik agar perempuan diizinkan melayani sebagai pembaca liturgi, putra altar, dan pelayan komuni, sebagai langkah lain menuju kesetaraan yang lebih besar bagi perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sebuah dekrit, Paus meresmikan perubahan dalam Kitab Hukum Kanonik, yang akan mencegah uskup konservatif untuk membatasi peran perempuan di keuskupan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tetapi Vatikan menekankan bahwa perubahan ini tidak boleh dilihat sebagai langkah awal untuk mengizinkan perempuan menjadi imam Katolik.
"Paus, oleh karena itu, telah menetapkan bahwa perempuan dapat ikut serta dalam pelayanan ini dan mereka dikaitkan dengan fungsi liturgi yang melembagakan mereka," kata Vatikan, dikutip dari Reuters, 11 Januari 2021.
Dalam dekrit yang disebut "Spiritus Domini" (Roh Tuhan), Paus mengatakan bahwa dia telah mengambil keputusannya setelah refleksi teologis.
Menurut Vatican News, bukanlah hal baru bagi perempuan yang mewartakan Firman Tuhan selama perayaan liturgi, atau melakukan kebaktian di altar sebagai putra altar atau sebagai pelayan Ekaristi. Di banyak komunitas di seluruh dunia praktik ini telah disahkan oleh uskup setempat.
Paus Fransiskus mengatakan banyak uskup dari seluruh dunia telah mengatakan bahwa perubahan itu perlu untuk menyesuaikan kebutuhan zaman.
REUTERS | VATICAN NEWS
Sumber:
https://www.reuters.com/article/us-pope-women/pope-in-new-decree-allows-more-roles-for-women-in-church-idUSKBN29G155?il=0
https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2021-01/pope-francis-opens-ministries-lector-acolyte-women.html