Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Polisi Selandia Baru Tangkap Dua Orang yang Kirim Ancaman ke Masjid

Kepolisian Selandia Baru menangkap dua orang atas dugaan mengirim ancaman ke dua masjid yang pernah diserang teroris 2019 lalu

4 Maret 2021 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, - Kepolisian Selandia Baru menangkap dua orang atas dugaan mengirim ancaman ke dua masjid di Christchurch yang dijadikan tempat pembantaian oleh teroris Brenton Tarrant.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menjelaskan ancaman online dibuat awal pekan ini terhadap masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, yang menjadi sasaran penembakan paling mematikan di Selandia Baru pada 2019.

Tidak ada informasi tentang sifat ancaman yang diberikan dan tidak ada tersangka yang disebutkan. Belum ada dakwaan pula yang diajukan.

“Pesan kebencian atau orang yang ingin menyakiti komunitas kami tidak akan ditoleransi. Ini bukan cara Kiwi (warga Selandia Baru),” kata John Price, Komandan Komandan Distrik Canterbury dalam pernyataan yang dikirim melalui email dikutip dari Reuters, Kamis, 4 Maret 2021.

Aparat keamanan Selandia Baru meningkatkan kewaspadaan menjelang peringatan 15 Maret serangan Christchurch. 

Dalam serangan dua tahum lalu, berbekal senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi, warga Australia Brenton Tarrant menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya setelah menembaki jamaah di dua masjid. Ia bahkan menyiarkan langsung serangan ini di akun Facebook sebelum ditangkap.

Pada Agustus, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya Selandia Baru mengurung siapa pun selama sisa hidup mereka.

Sumber: REUTERS 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus