Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

PRT Indonesia mencuri dari majikannya di SIngapura dan mengirimkan kepada keluarga di kampungnya.

4 September 2024 | 18.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga atau PRT di Singapura mencuri lebih dari S$ 8.000 atau lebih dari Rp 100 juta dari brankas majikannya dan angpao yang ditemukannya di laci. Pencurian itu berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Dia juga menyembunyikan kalung emas senilai S$ 2.500 di toilet umum, dengan maksud untuk membawanya ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umini binti Pojok Saniyah, seorang warga negara Indonesia berusia 39 tahun, dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada hari Rabu, 4 September 2024 atas dua tuduhan pencurian oleh pembantu, dengan dakwaan ketiga dipertimbangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan mendengar bahwa PRT Umini bekerja untuk seorang wanita Singapura berusia 33 tahun yang tinggal bersama suami dan dua anaknya di sebuah flat di Bukit Batok.

Dia mulai bekerja pada Januari 2020 dan dibayar S$ 715 per bulan untuk melakukan tugas-tugas seperti pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak-anak majikannya. Sekitar awal September 2022, Umini mulai mencuri dari bosnya, kata jaksa penuntut.

Dia mencuri uang tunai dari angpao yang disimpan di laci kamar tidur utama dan mengirimkan sebagian besar uang hasil curian tersebut kepada keluarganya di Indonesia. Jumlah yang dicuri sejumlah S$ 1.800. Dia juga menggunakan sebagian uang curian itu untuk membeli makanan bagi dirinya sendiri.

Pada 17 kesempatan lainnya antara 11 Januari 2023 dan 18 Desember 2023, Umini mencuri lagi dengan total S$ 4.648 dari angpao yang disimpan di laci. Dia mencuri sejumlah uang kecil mulai dari S$ 200 hingga S$ 400 setiap kali untuk menghindari deteksi dan mengirimkan uang tersebut ke rumahnya untuk keluarganya.

Awal tahun ini, Umini menemukan kunci brankas di flat. Kunci tersebut disimpan dalam kotak kuning yang diletakkan di samping brankas.

Dia mencuri rantai emas beserta liontin senilai S$ 2.500 dari brankas dan menyembunyikannya di toilet umum, dengan maksud untuk membawanya kembali ke Indonesia. Dia juga mencuri uang tunai dari brankas, beserta sejumlah uang tunai lainnya dari angpao, antara 22 Januari dan 14 Maret. Dia mengirimkan seluruh uang hasil curian sebesar S$ 1.650 kepada suami dan saudara perempuannya di Indonesia.

Pada tanggal 14 Maret, majikan Umini menyadari bahwa uang tunai dalam dua amplop merah telah hilang. Dia mengkonfrontasi Umini, yang menyangkal telah mengambil uang itu. 

Ketika Umini meninggalkan rumah pada hari liburnya, majikannya memeriksa barang-barang miliknya dan menemukan tanda terima yang menunjukkan bahwa dia telah mengirimkan uang kepada saudara perempuannya dan orang lain. Majikan menghubungi lembaga pengiriman uang dan meminta laporan rekening transaksi Umini.

Dia menerima laporan tersebut tiga hari kerja kemudian dan terkejut melihat bahwa Umini telah mengirimkan sejumlah besar uang kepada saudara perempuan dan suaminya di Indonesia sejak 2022. Karena dia ingin mempertahankan Umini sebagai pembantu rumah tangganya, majikannya tidak langsung menemuinya.

Beberapa hari kemudian pada 19 Maret, majikannya membawa brankasnya ke rumah orang tuanya, karena dia tidak dapat menemukan kuncinya. Dia membukanya dan terkejut melihat rantai emasnya hilang dan beberapa amplop merahnya kosong.

Wanita itu mengatakan kepada Umini bahwa dia ingin mengakhiri kontraknya dengan PRT itu dan mengirimnya kembali ke Indonesia. Akhirnya dia mengonfrontasi Umini tentang uang tunai yang hilang, dan Umini mengakui telah mencurinya. Dia mengambil rantai emas dari tempatnya disembunyikan dan mengembalikannya kepada majikannya.

Majikannya kemudian mengajukan laporan polisi dan Umini ditangkap. Ia menawarkan untuk membayar sebagian ganti rugi kepada majikannya sejumlah S$ 715 yang merupakan gajinya yang belum dibayar selama sebulan. Namun Umini tetap dihukum. Pencurian dihukum penjara hingga tujuh tahun dan denda.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus