Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua kelompok pekerja rumah tangga atau PRT dari Indonesia berkelahi di Singapura. Atas ulah mereka itu, pengadilan Singapura menghukum pelaku dengan membayar denda sebesar S$ 1.000 atau setara Rp 11.850.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkelahian antar pembantu WNI itu viral di dunia maya. Mereka berkelahi di dekat Stasiun MRT Paya Lebar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maesaroh, seorang warga negara Indonesia berusia 35 tahun, mengaku bersalah pada hari Selasa, 17 September 2024 atas satu tuduhan perkelahian antara dua kelompok pembantu rumah tangga yang bermusuhan.
Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan temannya, terdakwa Sriani, yang pertama kali mengaku bersalah dan didenda sebesar S$ 1.000 bulan lalu. Sriani kehilangan izin kerjanya setelah ia dihukum.
Kelompok kedua geng PRT Indonesia adalah Sulastri, 44, Siti Rukayah, 47, dan Nita Widia Rahayu, 34.
Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei itu terjadi setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri. Sriani mengonsumsi alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11 pagi hari itu dan tertidur sekitar pukul 2 siang di dekat sudut di samping Budget Value Shop di Paya Lebar Square.
Kelompok rival yang terdiri dari Sulastri, Siti, Nita dan lain-lain sedang berkumpul di Kompleks Tanjong Katong ketika Siti mengusulkan untuk pergi ke Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait unggahan TikTok tersebut.
Tangkapan layar dari video yang diunggah di Facebook oleh pengguna Eunhee Elysium berisi tentang perkelahian mereka pada tanggal 19 Mei 2024. Sekitar pukul 14.40, mereka menemukan Sriani sedang tidur dan Sulastri menendang tangannya untuk membangunkannya.
Setelah terjadi perdebatan sengit antara kedua kelompok pembantu, mereka mulai berkelahi dan menarik perhatian sekitar 50 orang penonton. Seorang warga menelepon polisi dan para pembantu tersebut kemudian ditangkap.
Maesaroh tidak didampingi pengacara dan tidak bisa memberikan pernyataan yang meringankan. Ia membayar dendanya secara penuh.
Kementerian Tenaga Kerja mengatakan setelah menjalani hukuman, izin kerja Sriani dicabut dan dilarang bekerja di Singapura.
Sulastri dan Siti seharusnya mengaku bersalah pada hari Selasa tetapi kasusnya ditunda hingga Oktober. Mereka menunggu untuk melihat apakah bisa mendapatkan perwakilan di bawah Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS).
Nita akan mengaku bersalah pada 9 Oktober. Ia menyatakan bahwa permohonan CLAS-nya ditolak, dan bahwa majikannya tidak menyediakan pengacara untuknya. Hukuman untuk perkelahian adalah hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya.
CHANNEL NEWS ASIA
Pilihan editor: Elon Musk Tuding Tokoh Partai Demokrat Dorong Percobaan Pembunuhan Donald Trump