Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RUU pornografi Israel yang baru akan memungkinkan pemerintah untuk membuat database yang berisi rincian warga Israel yang menonton film porno. Penyusun RUU mengklaim bahwa tujuan RUU untuk menjaga anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak mengadopsi undang-undang baru yang bertujuan mengekang konten pornografi di Internet dan mungkin mengawasi orang-orang yang menonton film porno, ungkap laporan The Jerusalem Post, dikutip dari Sputniknews, 11 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat umum parlemen Israel "Knesset" [Middle East Monitor]
"Kami tidak ingin anak-anak kami terpapar konten berbahaya, tetapi kekhawatiran saya adalah memasukkan peraturan ke dalam ruang di mana tidak ada peraturan pemerintah. Siapa yang akan memutuskan konten mana yang diizinkan dan mana yang dilarang? Siapa yang akan memutuskan interpretasi ?" tanya Netanyahu soal RUU.
Rancangan undang-undang, yang diajukan oleh anggota partai Likud Miki Zohar, akan menciptakan mekanisme untuk menyaring konten pornografi di Internet bagi pengguna Israel. Pengguna yang ingin mendapatkan akses ke situs pornografi wajib untuk menunjukkan nomor KTP dan tanggal lahir mereka. Ini akan secara efektif memungkinkan pemerintah untuk membuat database orang-orang yang mengunjungi situs porno.
Zohar sendiri menilai draf terakhir dari RUU itu bagus dan bersikeras bahwa satu-satunya tujuannya untuk menjaga anak-anak di bawah umur dan memberi orang dewasa kemungkinan untuk memutuskan sendiri.
Menurut Jerusalem Post, PM Israel berniat bertemu langsung dengan Zohar untuk mempelajari lebih lanjut tentang RUU pornografi dan membahas kekhawatirannya.