Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja Singapura, MOM, melakukan investigasi mengenai kasus jual beli TKI melalui media online Carousell.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sebuah laman Faceboook yang diunggah pada Jumat petang, 14 September 2018, waktu setempat, Kementerian mengatakan, lembaganya menaruh perhatian mengenai kasus tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri dipasarkan dengan cara tak pantas di Carousell.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sedang menyelidiki kasus ini dan menghapus situs tersebut," bunyi pernyataan Kementerian di laman Facebook seperti dikutip Asiaone.
Seorang TKW saat sedang berbicara lewat ponselnya di kawasan Orchard Road Singapura (8/9). Sebagian besar TKW ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Tempo/Supriyanto Khafid
Jual beli tersebut, tulis Asiaone, bisa diketahui melalui [email protected] seraya menampilkan wajah sejumlah TKI. "Mereka diduga berasal dari Indonesia. Diindikasikan mereka telah terjual."
Menanggapi pertanyaan dari The Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan, memasang iklan hanya boleh dilakukan oleh agen reklame. "Memasang biodata seseorang sangat dilarang karena dianggap melanggar aturan," ucap juru bicara Carousell.
Sejak ada pelarangan dari Kementerian, jelas Carousell, pihaknya tidak menayangkan lagi daftar pekerja domestik untuk ditawarkan kepada yang membutuhkan.
Menurut keterangan Kementerian, iklan pekerja rumah tangga seperti komoditi adalah sesuatu yang tidak bisa diterima dan melanggar UU Ketenagakerjaan. "Jika ditemukan pelanggaran, maka lembaga yang memperkerjakan akan dikenai denda."
Ribuan Tenaga Kerja Wanita (TKW) berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina berkumpul di kawasan Orchard Road Singapura (8/9). Umumnya mereka berkumpul pada setiap hari Ahad. Tempo/Supriyanto Khafid
MOM menambahkan, denda yang dikenakan mencapai Sin$ 80 ribu setara dengan Rp 863 juta atau penjara maksimum dua tahun atau dua-duanya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, KBRI di Singapura mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Dalam keterangannya kepada media, KBRI menyatakan telah menyampaikan keterangan tertulis mengenai keprihatinan terhadap praktik tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
"Kami akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura mengenai keprihatinan atas kejadian yang berulangkali berlangsung di Singapura. Kami juga akan meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," kata Iqbal dalam pernyataannya.