Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan bahwa kabar mengenai usulan penggunaan pangkalan militer di wilayah Republik Indonesia oleh Rusia, merupakan informasi yang tidak benar. "Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Selasa, 15 April 2025 yang dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita soal Rusia berencana membangun pangkalan udara di Indoneresia diwartakan oleh media Australia, ABC. Dalam artikel berjudul "Russia 'Working Quietly' on Indonesia Military Ties Before Air Base Storm" ABC menuliskan rencana Rusia itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporannnya, ABC mengatakan bahwa Rusia telah meminta untuk menempatkan pesawat tempur di sebuah pangkalan udara di Indonesia. ABC menulis bantahan dari Indonesia namun menyebut hubungan antara Moskow dan Jakarta kian mesra.
Perdana Menteri Anthony Albanese dan Menteri Pertahanan Richard Marles turut berkomentar bahwa hal itu tidak akan terjadi. Namun menurut ABC, diplomat Indonesia dan Rusia telah membicarakannya selama bertahun-tahun.
Pada bulan Oktober, duta besar Moskow di Jakarta, Sergei Tolchenov, mengatakan kepada kantor berita pemerintah Rusia, TASS bahwa kerja sama militer merupakan hal yang "tidak terpisahkan" dalam hubungan kedua negara. "Karena alasan yang jelas, saya mungkin tidak akan menyebutkan topik dan proyek spesifik apa pun sekarang," katanya.
"Namun, kami bekerja dengan tenang dalam arah ini. Bisnis, diplomasi, dan khususnya bidang teknis-militer menyukai keheningan. Saya yakin akan ada kesepakatan substantif," ujar Tolchenov.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin turut berkomentar. Ia mengatakan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.
"Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita," kata TB Hasanuddin pada Selasa, 15 April 2025 dilansir dari Antara.
Dia juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.