Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Siswa-siswa di Sri Lanka tak akan lagi bisa menggunakan burqa (cadar) di sekolah. Dikutip dari kantor berita Reuters, Pemerintah Sri Lanka akan melarang penggunaan burqa di sekolah.
Keamanan nasional menjadi dalih Pemerintah Sri Lanka untuk memberlakukan peraturan tersebut. Menurut Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera, penggunaan burqa adalah simbol ekstrimisme dan dirinya tidak ingin itu ada di negaranya.
"Dulu, muslim perempuan tidak pernah menggunakan burqa. Hal itu adalah wujud ekstrimisme yang baru datang akhir-akhir ini. Kami akan melarangnya," ujar Weerasekera, Sabtu, 13 Maret 2021.
Pelarangan penggunaan burqa bukan hal baru di Sri Lanka. Di tahun 2019, penggunaan burqa sempat dilarang sementara usai serangan bom ke gereja dan hotel di Sri Lanka oleh kelomopok milisi Muslim. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 250 orang meninggal.
Pelarangan itu kemudian dibatalkan setelah Amerika dan kelompok HAM Internasional mengkritiknya. Namun, diam-diam, pemerintah negara dengan mayoritas Buddhist tersebut merencanakannya kembali saat pandemi COVID-19 menyerang. Hal itu dimulai dengan kebijakan kremasi korban COVID-19 yang ditentang oleh umat Muslim Sri Lanka.
Terakhir, Weerasekera menyampaikan dirinya sudah meneken kebijakan soal pelarangan burqa dan rencana penutupan ribuan madrasah. Namun, kata ia, ia masih membutuhkan persetujuan dari Kabinet Sri Lanka.
Baca juga: Muslim Sri Lanka Protes Atas Kebijakan Kremasi Paksa Jenazah Covid-19
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ISTMAN MP | REUTERS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini