Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Taliban mengeluarkan dekrit pada hari Minggu, 20 Maret 2022 yang secara resmi melarang penggunaan bendera tiga warna Afghanistan. Bendera resmi Afghanistan tiga warna ini diakui secara internasional. Sebagai gantinya Taliban menggunakan bendera Imarah Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Sputnik News, Senin, 21 Maret 2022, di bawah keputusan tersebut, semua instansi pemerintah dalam dan luar negeri harus menggunakan bendera Taliban berwarna putih. Di bendera tersebut terdapat tulisan bertinta hitam yaitu, "Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah nabi Allah". Pejabat Taliban tidak lagi diizinkan tampil di depan umum dengan bendera tiga warna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taliban berkuasa di Afghanistan sejak Agustus 2021, setelah menumbangkan pemerintahan yang didukung Amerika Serikat. Taliban dipimpin oleh Mohammad Hasan Akhund, yang menjabat sebagai menteri luar negeri selama tugas pertama Taliban berkuasa.
Otoritas baru itu belum diakui secara internasional meskipun Imarah Islam Afghanistan, nama negara yang digunakan oleh Taliban, telah dipulihkan pada Desember lalu.
Pada awal berkuasa, penduduk Afghanistan memprotes Taliban dengan menggelar unjuk rasa. Mereka mengibarkan bendera resmi tiga warna dan turun ke jalan. Sejak Agustus tahun lalu, Taliban telah melarang dikibarkannya bendera resmi negara.
Baca: Taliban Buka Kembali Sekolah Menengah untuk Murid Perempuan
SPUTNIK NEWS | REUTERS