Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Tel Aviv Tutup Kantor Kedutaan Besar Israel di Irlandia

Irlandia dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang ekstrim pada Israel sehingga mendorong Tel Aviv menutup kantor kedutaan besarnya di Dublin.

16 Desember 2024 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tel Aviv mengumumkan rencana penutupan kantor kedutaan besar Israel di Irlandia. Alasannya Irlandia telah mengeluarkan kebijakan yang ekstrim pada Israel, termasuk tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keputusan untuk menutup kantor kedutaan besar dibuat sejalan dengan kebijakan ekstrim anti-Israel oleh Pemerintah Irlandia,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Israel, Minggu, 15 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gideon Saar, Menteri Luar Negeri Israel, mengatakan tindakan retorika anti-Semitik digunakan oleh Irlandia untuk melawan Israel berakar pada delegitimasi dan demonisasi Israel bersama standar ganda. Irlandia telah melewati batas toleransi hubungan dengan Israel.   

Israel akan menginvestasikan sumber dayanya lebih lanjut pada hubungan bilateral dengan negara-negara lain di dunia sesuai prioritas, yang juga dengan pertimbangan perilaku dan tindakan mereka terhadap Israel,” kata Saar. 

Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengaku sangat kecewa dengan keputusan Israel tersebut. Bagi Harris, membuka pintu komunikasi itu penting agar kedua negara bisa punya pemahaman yang sama terkait dengan posisi negara masing-masing, bahkan sikap ketidaksetujuan. Dia memastikan Irlandia bukannya anti-Israel, namun Irlandia mendukung perdamaian, hak-hak kemanusiaan dan mendukung hukum internasional. 

Dublin secara konsisten menyerukan agar segera dilakukan gencatan senjata di Gaza. Pada Mei 2024, Irlandia secara resmi mengakui Negara Palestina dan pada Rabu, 11 Desember 2024, Irlandia memperlihatkan dukungan terhadap Afrika Selatan yang melayangkan gugatan hukum terhadap Israel atas tuduhan genosida di Mahkamah Internasional.    

“Telah terjadi hukuman kolektif terhadap warga Palestina melalui serangan militer yang dilakukan dengan sengaja dan dampak-dampak dari serangan itu di Gaza hingga membuat 44 ribu nyawa melayang dan jutaan warga kehilangan tempat tinggal,” demikian keterangan Pemerintah Irlandia

Israel menolak tuduhan melakukan genosida dan berkeras Hamas yang harus disalahkan atas jatuhnya korban jiwa warga sipil di Gaza. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menuduh Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng dan operasi militer di Gaza akan terus berjalan hingga ancaman dari Hamas diatasi. Tel Aviv juga mengesampingkan surat penahanan yang diterbitkan Mahkamah Internasional terhadap sejumlah pejabat senior dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.    

Sumber: RT.com 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus