Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Turki memperpanjang kegiatan survei seismik oleh kru kapal Oruc Reis di area Laut Mediterania hingga 4 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah Yunani mengecam langkah ini dan menyebutnya sebagai ilegal. Kedua negara berkonflik mengenai hak pengeboran gas di kawasan maritim itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah Turki mengatakan tuduhan Yunani itu sebagai tidak berdasar seiring meningkatnya ketegangan antara kedua negara anggota NATO itu.
“Selain dua kapal lain, kapal Oruc Reis bakal beroperasi di sebelah selatan dari Pulau Rhodes, Yunani, hingga 4 November,” begitu pernyataan dari angkatan laut Turki, yang dirilis pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dan dilansir Reuters pada Ahad, 25 Oktober 2020.
Pernyataan sebelumnya dari otoritas Turki menyatakan kapal Oruc Reis bakal melakukan survei terjadwal di kawasan maritim itu pada 27 Oktober 2020.
Kemenlu Yunani mengatakan akan mengajukan komplain terkait langkah Turki ini. Kemenlu menyatakan keputusan untuk memperpanjang masa survei sebagai tindakan ilegal.
Menurut Yunani langkah Turki itu bertentangan dengan upaya meredakan ketegangan di kawasan itu. Yunani menuding Turki melakukan destabilisasi kawasan itu.
“Yunani mengecam keras tindakan yang tidak bisa diterima ini, yang bergerak menjauh dari dialog yang konstruktif,” begitu pernyataan kemenlu Yunani.
Soal ini, kemenlu Turki mengatakan pernyataan Yunani sebagai tidak berdasar. Ini karena kapal survei Oruc Reis beroperasi di dalam wilayah landasan benua Turki.
Sumber