Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

Politikus Partai Demokrat menyerukan agar Wali Kota New York Eric Adams mengundurkan diri.

28 September 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota New York, Amerika Serikat, Eric Adams pada Jumat, 27 September 2024, menyatakan tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang menuduhnya menerima uang suap dan berkontribusi dalam kampanye ilegal oleh warga negara Turki. Politikus Partai Demokrat menyerukan agar Adams mengundurkan diri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adams, 64 tahun,  pada kemunculan pertamanya di persidangan federal Manhattan, tampak menggunakan setelah berwarna hitam dengan dasi ungu bercorak putih. Sidang dipimpin hakim Katherine Parker yang langsung menjelaskan dakwaan yang dihadapi Adams, diantaranya suap dan penipuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak bersalah, Yang Mulia,” kata Adams, dipersidangan.        

Pengacara Adams, Alex Spiro, mengatakan pihaknya pada pekan depan akan mengajukan mosi untuk mengabaikan segala dakwaan. Sidang terhadap Adams akan dilanjutkan lagi pada 2 Oktober 2024. 

Adams tidak ditahan tanpa uang jaminan dengan syarat dia tidak melakukan kontak dengan para saksi mata atau orang-orang yang namanya disebut dalam dakwaan. Parker mengatakan akan ada pengecualian bagi staf dan anggota keluarganya selama Adams tidak membiarakan perihal detail dakwaan yang sedang dihadapinya. 

Dakwaan yang dipublikasi pada Kamis, 26 September 2024, menyebutkan beberapa diplomat Turki dan pengusaha secara ilegal menyalurkan uang kepada kampanye Adams dan memberikannya sejumlah hadiah liburan mewah, diantaranya tiket kelas bisnis, menginap di hotel mewah dan makan di restoran kelas atas. Segala kemewahan itu, diberikan pada Adams setelah pada 2021 dia mengizinkan pembangunan gedung konsulat Turki 36 lantai walaupun ada isu keamanan.         

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki pada Jumat, 27 September 2024, mengatakan Ankara memantau kasus yang dihadapi Adams dengan ketat. Para diplomat Turki diminta untuk menjunjung tinggi aturan protokol. 

“Misi diplomatik kami menjalankan tugas-tugasnya sesuai Konvensi Wina dan tradisi diplomatik. Kami tidak berfikir untuk menginterfensi urusan dalam negeri negara lain,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki.   
      
Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus