Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Uang Rp 1 T Simpanan Mendiang Putra Muammar Gaddafi di Malta Jadi Rebutan

Uang Rp1 triliun lebih itu milik Mutassim putra Muammar Gaddafi. Uang itu sekarang diperebutkan ibunya dan putusan pengadilan Malta.

23 Juli 2022 | 18.30 WIB

Mitos kutukan ini semakin gencar setelah diktator Libya Muammar Gaddafi tewas oleh pasukan pemberontak pada 20 Oktober 2011, setelah Ramsey menjebol gawang Marseille sehari sebelumnya.  REUTERS/Huseyin Dogan
Perbesar
Mitos kutukan ini semakin gencar setelah diktator Libya Muammar Gaddafi tewas oleh pasukan pemberontak pada 20 Oktober 2011, setelah Ramsey menjebol gawang Marseille sehari sebelumnya. REUTERS/Huseyin Dogan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Safiya Ferkash Mohammed, Janda mendiang mantan pemimpin Libya Muammar Gaddafi mengajukan banding atas sebuah putusan oleh pengadilan Malta. Pengadilan memutuskan agar Bank of Valletta mengembalikan ke Libya sebagian dari total uang 95 juta euro (Rp 1,4 triliun). Uang sebanyak itu, dulu disetorkan oleh Mutassim, putra Gaddafi yang juga sudah meninggal.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di pengadilan, Safiya dan tim pengacaranya berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dan tidak bisa memutuskan nasib uang sebanyak itu. Pengadilan tingkat pertama memutuskan kasus ini pada Juni 2022 lalu, setelah pertarungan hukum yang dimulai pada 2012 atau setahun paska-kematian Gaddafi.

 

Selain Gaddafi, Mutassim juga terbunuh dalam aksi protes penggulingan pemerintahan ayahnya. Uang Rp1,4 triliun itu merupakan uang Mutassim yang disimpan di sejumlah rekening di Bank of Valletta. Mutassim adalah pemilik sebuah perusahaan yang terdaftar di Malta.

  

Banding sudah diajukan oleh ahli waris Gaddafi lewat pengacara asal Malta bernama Louis Cassar Pullicino. Belum diketahui kapan sidang banding akan digelar.

 

Pengadilan tingkat pertama menguatkan argumen Jaksa Agung Libya bahwa menurut hukum Libya, seorang perwira militer seperti Mutassim, tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis apapun. Terlebih, Mutassim gagal menyerahkan surat pernyataan yang berisi daftar aset-asetnya seperti diminta undang-undang.

 

Dalam bandingnya, Safiya berpendapat hukum Libya, yang diajukan dalam kasus hukum itu adalah hukum pidana, padahal tidak ada kasus kriminal yang pernah dikenakan pada Mutassim atau para ahli warisnya.

 

Lebih lanjut berdasarkan hukum pidana asing, pengadilan Malta diminta untuk membayar ganti rugi pada Libya karena pada prinsipnya sebuah pengadilan domestik tidak bisa memberlakukan hukum pidana sebuah negara asing untuk mendapatkan pemulihan seperti itu.

 

Sumber: Reuters

 

  

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.            

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus