Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Uni Emirat Arab, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, telah mengampuni 57 warga negara Bangladesh yang dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara dalam jangka waktu lama karena melakukan protes di negara Teluk tersebut. Unjuk rasa itu ditujukan kepada pemerintah Bangladesh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan membatalkan hukuman bagi warga Bangladesh dan mengampuni mereka. Selanjutnya, mereka akan dideportasi dari UEA ke negara asalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi menjatuhkan hukuman kepada 57 warga negara Bangladesh dalam persidangan yang dipercepat pada Juli lalu. Saat itu mereka ikut memprotes mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan pemerintahannya. Protes serupa meledak pula di Bangladesh yang berujung pada mundurnya Hasina.
Tiga warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara 53 orang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Seorang warga negara Bangladesh, yang menurut media pemerintah telah memasuki UEA secara ilegal dan ikut serta dalam kerusuhan, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menuduh warga negara Bangladesh tersebut melakukan kejahatan berkumpul di tempat umum dan memprotes pemerintah negara asal mereka dengan maksud untuk memicu kerusuhan.
Pengampunan terjadi kurang dari seminggu setelah media pemerintah UEA melaporkan bahwa presiden telah memberi selamat kepada Muhammad Yunus karena telah menjadi pemimpin sementara Bangladesh. Sheikh Hasina juga dipaksa mengundurkan diri dan meninggalkan negara itu menyusul protes keras.
Warga negara Bangladesh merupakan salah satu komunitas terbesar di UEA. Banyak warga Bangladesh di Uni Emirat Arab bekerja di sektor kerah biru bergaji rendah. Mereka mengirim uang ke rumah untuk membantu menghidupi keluarga di negaranya.
Penguasa di UEA tidak banyak menoleransi perbedaan pendapat. Kebebasan berekspresi dibatasi dan kelompok-kelompok seperti partai politik dan serikat buruh dilarang.
REUTERS
Pilihan editor: Paus Fransiskus Kirim Pesan Menyentuh untuk Palestina Sebelum ke Jakarta