Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Israel telah memblokir semua upaya untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza utara, kata badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada Kamis 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sebuah pernyataan, UNRWA mengatakan pihaknya berupaya 91 kali untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Jabalia, Beit Lahia, dan Beit Sahour di Gaza utara dari 6 Oktober hingga 25 November.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“82 dari upaya tersebut langsung ditolak, sementara 9 di antaranya dihalangi,” tambahnya.
“Kondisi untuk bertahan hidup semakin berkurang bagi 65.000-75.000 warga Palestina yang diperkirakan masih tinggal di sana,” kata badan PBB tersebut.
“Selama lebih dari 50 hari, mereka menghadapi kondisi yang semakin berkurang untuk bertahan hidup.”
UNRWA memperingatkan bahwa ribuan keluarga yang melarikan diri dari wilayah yang terkepung di Gaza utara “kini berlindung di tengah cuaca dingin dan hujan tanpa selimut, kasur, dan tempat berlindung yang tahan air.”
“Situasinya sangat menyedihkan,” katanya.
Sejak 5 Oktober, Israel telah melancarkan operasi darat skala besar di Gaza utara dengan dalih mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, berkumpul kembali. Namun, warga Palestina menuduh Israel berusaha menduduki wilayah tersebut dan menggusur paksa penduduknya.
Sejak itu, tidak ada bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diizinkan masuk ke wilayah tersebut, sehingga sebagian besar penduduk di sana – yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000 warga Palestina – berada di ambang kelaparan.
Lebih dari 2.300 orang telah terbunuh sejak diluncurkannya kampanye penghancuran Israel pada 5 Oktober di Jalur Gaza utara, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan gencar tersebut merupakan episode terbaru dalam perang brutal Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang brutalnya di Gaza.
ANADOLU