Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Virgin Australia membatalkan kontrak perjalanan staf dengan maskapai nasional Brunei sebagai tanggapan penerapan hukum syariah, yakni hukuman mati untuk LGBT termasuk pelaku perzinahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontrak berisi perjanjian staf Virgin untuk memesan tiket diskon di penerbangan maskapai Royal Brunei untuk perjalanan liburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Virgin Australia, maskapai terbesar kedua di Australia setelah Qantas, mengirim email kepada karyawan yang menjelaskan hukum syariah baru, yang mulai berlaku pada hari Rabu. Hukum ini berlaku untuk Muslim, non-Muslim dan orang asing, bahkan ketika transit di pesawat dan kapal yang terdaftar di Brunei, menurut laporan yang dikutip dari Channel News Asia, 4 April 2019.
"Mengingat hukuman keras (termasuk hukuman mati) diperkenalkan untuk aktivitas yang legal dan dapat diterima di Australia, perjanjian myID (perjalanan staf) antara Virgin Australia dan Royal Brunei kini telah dibatalkan," isi email Virgin Australia.
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha duduk menyapa warga saat merayakan 50 tahun bertakhta di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 5 Oktober 2017. Dalam 50 tahun bertakhta, atau biasa disebut 'Golden Jubilee', Sultan Bolkiah kenakan pakaian kebesarannya yang berbahan brokat emas, duduk di kereta kencana berlapis emas dengan didampingi istrinya, Ratu Saleha. REUTERS
Perjanjian terpisah yang memungkinkan Royal Brunei untuk menjual kursi yang tersedia pada penerbangan Virgin Australia di Australia tetap berlaku, kata juru bicara maskapai.
Qantas, yang mana CEO Alan Joyce adalah salah satu pemimpin bisnis gay di Australia, menolak berkomentar apakah mereka sedang meninjau kesepakatan perjalanan stafnya dengan Royal Brunei.
Hukum syariah yang keras di Brunei Darussalam mulai berlaku pada hari Rabu setelah bertahun-tahun ditunda.
Hukam syariah itu termasuk rajam sampai mati untuk perzinahan dan seks gay, menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Timur dan Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional, bergabung dengan beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi.