Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara 8.658 tahun oleh Pengadilan Istanbul, Turkiye. Vonis itu diketuk palu dalam persidangan ulang pada Kamis, 17 November 2022. Dia bakalan butuh waktu seribu windu lebih untuk kembali bebas. Tetapi kemungkinan itu mustahil. Andai Adnan Oktar masih hidup di penjara selama 50 tahun lagi, dia masih utang penjara 8.608 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapa sebenarnya sosok Adnan Oktar alias Harun Yahya ini? Mengapa Pengadilan Istanbul menjatuhinya hukuman penjara ribuan tahun lamanya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Alasan Pengikut Wanita Harun yahya Memiliki Bentuk Tubuh dan Wajah Hampir Sama
Siapa Adnan Oktar atau Harun Yahya?
Adnan Oktar alias Harun Yahya merupakan pemimpin sekte seks religius asal Turkiye. Meski baru dikenal luas pada 1990an, dia sudah menjadi pendakwah sejak 1980an. Basis pendukung setianya dari kalangan mahasiswa kaya raya. Adnan Oktar mengajarkan banyak hal. Mulai dari soal revolusi teokrasi hingga pandangan anti-semit. Ajarannya pun sempat membuatnya ditahan pada 1999.
Adnan Oktar ditangkap dan didakwa menggunakan ancaman untuk keuntungan pribadi. Dia juga dituduh membuat organisasi dengan maksud untuk melakukan kejahatan. Proses peradilan berlangsung selama dua tahun. Namun sebagian besar pengadu mencabut klaim mereka. Akibatnya, kasus terhadap Adnan Oktar dibatalkan.
Kasus tersebut kembali dibuka oleh pengadilan lain pada 2008. Surat dakwaan dari kantor kejaksaan mengklaim adanya pemerasan yang dilakukan Adnan Oktar. Dia disebut menggunakan perempuan untuk menarik cendekiawan muda dari keluarga kaya. Mereka dijanjikan kenikmatan seksual sebagai imbalan bergabung dengan sektenya. Adnan Oktar dituduh merekam aktivitas seksual ribuan orang anggotanya dengan kamera tersembunyi.
Adnan Oktar disebut dalam dakwaan mengancam akan mempublikasikan rekaman itu jika anggotanya keluar dari sektenya. Dia dan 17 anggota organisasinya kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada Mei 2010, Pengadilan Banding membatalkan vonis dan membatalkan dakwaan.
Pada 2018, Adnan Oktar dan ratusan pengikutnya kembali ditangkap. Penggerebekan polisi di vilanya mengungkapkan bahwa dia menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam heterodoks. Adnan Oktar dan sektenya berdalih melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media. Adnan Oktar pun dijatuhi hukuman penjara 1.075 pada Januari 2021.
Adnan Oktar dihukum atas 10 dakwaan terpisah. Antaranya, memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan menyebabkan siksaan. Selain itu, dia juga didakwa membantu jaringan di bawah cendekiawan Muslim berbasis di AS, Fethullah Gulen. Jaringan itu dituduh pemerintah Turki mendalangi upaya kudeta gagal pada 2016.
Namun, pengadilan banding membatalkan keputusan penjara seribu tahun terhadap Adnan Oktar itu. Hakim menyebut alasan hukum keputusan tersebut lemah. Sebanyak 68 anggota sekte Adnan Oktar yang jadi terdakwa pun dibebaskan. Hakim kemudian memerintahkan persidangan ulang terhadap Adnan Oktar. Sembari menunggu persidangan ulang, dia dan rekan dekatnya kembali ditahan.
Persidangan ulang pun digelar pada Kamis, 17 November 2022. Adnan Oktar dan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8.658 tahun penjara. Hukuman itu 8 kali lipat lebih berat dari vonis 2021. Namun, menurut Daily Sabah, hukuman tersebut bukanlah vonis penjara terlama yang pernah ada. Pengadilan sebelumnya juga pernah menjatuhkan vonis penjara 9.803 tahun dan enam bulan kepada terdakwa lain. Tetapi, masih menjadi salah satu yang terlama di Turki dan di dunia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.