Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

WNI yang Disekap di Kamboja Jadi 60 Orang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi, berdasarkan data terkini, jumlah WNI yang disekap di Kamboja bertambah jadi 60.

29 Juli 2022 | 20.45 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Perbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi WNI yang disekap di Kamboja ternyata bukan 53 orang. Berdasarkan data terkini, angkanya bertambah menjadi 60 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ke 60 WNI tersebut saat ini berada Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja. Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh, bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 WNI tersebut," kata Dedi melalui sebuah pesan kepada Tempo, Jumat, 29 Juli 2022.

  

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menyatakan ada 53 WNI dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, pada Kamis, 28 Juli 2022 mengatakan pemerintah telah meminta bantuan Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan mereka.

Kasus ini bermula dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Ia lalu meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar membantu membebaskan 54 orang WNI yang disekap di Kamboja.

 

Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

 

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar dia.

 

Berdasarkan catatan KBRI Pnom Penh, kasus perdagangan manusia bukan kali ini saja terjadi. Pada 2021, ada 119 WNI korban investasi palsu telah dipulangkan ke Indonesia. Tahun ini, kasus serupa semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

 

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” ujar Judha.

Informasi tersebut sudah diteruskan ke Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut. Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja

 

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus